Nasib pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif jadi sorotan usai mencuatnya kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Kondisi ini disebut menjadi pengingat bahwa ekosistem kreatif Indonesia masih perlu pembenahan.
Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional(Gekrafs) Surabaya, Malik Atmadja, menilai masih perlu peningkatan literasi terkait sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini berpotensi menurunkan kepercayaan pelaku ekonomi kreatif terhadap kolaborasi dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan muncul rasa ragu bahkan ketakutan dari pelaku kreatif untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Padahal di sisi lain, pemerintah juga sangat membutuhkan kontribusi para kreator untuk menghidupkan berbagai program," ujar Malik, Rabu (1/4/2026).
Malik juga menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap karakter sektor ekonomi kreatif yang dinamis.
"Kreativitas itu tidak ada batasnya, sementara regulasi memiliki batas. Di sinilah pentingnya pemahaman agar tidak terjadi benturan yang merugikan pelaku kreatif," ungkapnya.
Ia menambahkan, Indonesia saat ini menempati posisi ketiga dunia dalam sektor ekonomi kreatif. Capaian tersebut merupakan hasil kontribusi besar para kreator yang seharusnya mendapat perlindungan dan apresiasi.
Karena itu, Malik berharap kejadian yang merugikan pelaku kreatif tidak terus berulang dan bisa menjadi bahan evaluasi bersama.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kota-kota lain. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem ini agar tetap sehat dan saling menguatkan," pungkasnya.
Diketahui, sebagaimana dilansir detikSumut, Amsal Christy Sitepu sempat didakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus tersebut bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.
Usai perjalanan Amsal mencari keadilan, ia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
(auh/hil)
