Seorang warga negara Malaysia bernama Mohamad Zukri (56) harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah ketahuan melanggar izin tinggal. Pria tersebut diamankan saat hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Pacitan.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak KUA Pacitan menemukan kejanggalan pada dokumen milik pelaku.
"Awalnya KUA Pacitan menyampaikan kepada petugas terkait identitas pelaku berupa paspor yang sudah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat 1," ujar Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Zukri telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak 2018. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia pada 2014 untuk menikah dengan seorang warga Salatiga, Jawa Tengah.
Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, Zukri tidak kembali ke negaranya. Ia justru tetap menetap di Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah maupun pekerjaan tetap.
Tak hanya itu, saat hendak menikah lagi dengan warga Pacitan, Zukri diketahui masih berstatus sebagai suami dari perempuan asal Salatiga tersebut.
"Yang bersangkutan ini sudah melakukan pelanggaran berulang. Pada 2014 sempat overstay selama 56 hari dan sudah dideportasi ke Malaysia. Namun kembali lagi dan overstay sejak 2018 hingga sekarang," jelas Anggoro.
Menurut Anggoro, tindakan tegas perlu dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari potensi penyalahgunaan oleh warga negara asing.
"Kita harus melindungi WNI supaya tidak terkena tipu daya warga negara asing yang ingin memanfaatkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia," tegasnya.
Selain pelanggaran izin tinggal, Zukri juga diduga memalsukan dokumen terkait status pernikahannya. Ia mengaku berstatus duda, padahal masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya di Salatiga.
"Setiap warga negara asing yang akan menikah dengan WNI wajib melampirkan surat keterangan status, apakah lajang atau duda. Nah, ini yang dipalsukan oleh yang bersangkutan," ungkap Anggoro.
Atas perbuatannya, Zukri dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
(auh/hil)