Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam melindungi perempuan dan anak pasca-perceraian. Salah satunya dengan memperketat layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah.
Kebijakan ini bahkan bisa berdampak langsung pada layanan KTP dan administrasi lainnya. Lalu, bagaimana aturan ini diterapkan dan apa saja dampaknya bagi masyarakat? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pasca-Cerai
Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak setelah perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA).
Melalui sistem ini, Pemkot Surabaya memberlakukan penangguhan layanan adminduk bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Alasan Penerapan Kebijakan Ini
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan kebijakan ini lahir dari kondisi nyata di lapangan. Ia menemukan banyak perempuan yang kesulitan ekonomi setelah bercerai karena tidak mendapatkan nafkah dari mantan suami.
"Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, sudah pisah dan tidak dinafkahi," kata Eri dalam keterangan tertulis.
Temuan tersebut mendorong koordinasi langsung dengan Pengadilan Agama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Bagaimana Aturan Penangguhan Layanan KTP Diterapkan?
Eri menjelaskan dalam putusan pengadilan agama, mantan suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka layanan administrasi kependudukan termasuk KTP tidak akan dilanjutkan.
"Kalau belum menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya," tegasnya.
Namun, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka setelah kewajiban nafkah dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
Eri juga menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya.
"Tidak ada yang namanya bekas anak, dia punya kewajiban menafkahi," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya laki-laki, untuk tetap menghormati perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Layanan Terhubung dengan Pengadilan Agama
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan sistem ini terintegrasi langsung dengan dashboard pengadilan agama.
Diharapkan dengan integrasi ini petugas dapat memantau data secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jika ditemukan tunggakan kewajiban, sistem akan memberikan notifikasi dan menghentikan sementara proses layanan.
"Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan," jelas Eddy.
Data Ketidakpatuhan Masih Tinggi di Surabaya
Per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi. Beberapa data yang tercatat antara lain sebagai berikut.
- 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan
- 5.582 tunggakan nafkah iddah
- 7.189 kasus nafkah mutah yang belum dipenuhi
Sementara itu, sistem telah memberikan notifikasi penghentian layanan adminduk kepada 8.180 subjek dari total 11.202 data yang diawasi.
Dapat Apresiasi hingga Tingkat Internasional
Kebijakan ini tidak hanya menjadi inovasi lokal. Hebatnya, langkah ini juga mendapat perhatian internasional.
Eddy menyebut bahwa lembaga peradilan tertinggi di Australia bahkan sempat melakukan kunjungan untuk mempelajari program ini pada 2024.
Program ini juga sedang dikaji oleh Mahkamah Agung RI untuk kemungkinan diterapkan secara nasional.
(irb/hil)
