Akses ke Makkah Ditutup, Hanya 3 Kriteria Ini yang Diizinkan Masuk

Akses ke Makkah Ditutup, Hanya 3 Kriteria Ini yang Diizinkan Masuk

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 15 Apr 2026 01:00 WIB
Jemaah umrah melaksanakan salat Jumat di sekeliling Kabah yang dipagari tinggi dalam rangka pemeliharaan rutin, pada Jumat (10/4/2026)
Ilustrasi haji. Foto: X/@alharamainSA
Surabaya -

Akses menuju Kota Makkah resmi diperketat menjelang pelaksanaan ibadah haji. Otoritas setempat menutup sejumlah jalur masuk dan hanya mengizinkan kelompok tertentu yang memenuhi kriteria khusus untuk memasuki wilayah suci tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah Arab Saudi resmi memperketat akses masuk ke Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena tak semua orang kini bisa masuk ke Kota Suci.

Aturan ini bahkan berlaku bagi yang sudah berada di wilayah Arab Saudi sekalipun. Hanya kriteria tertentu yang kini diperbolehkan melintasi pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk Makkah. Siapa saja? Simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya 3 Kriteria Ini yang Boleh Masuk Makkah

Dalam kebijakan terbaru, hanya individu dengan izin resmi tertentu yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan di pintu masuk Makkah. Di luar itu, petugas akan langsung meminta untuk putar balik. Tiga kriteria tersebut sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.
  • Pemegang visa haji resmi.
  • Pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat-tempat suci (masyair).

Kenapa Akses Masuk Makkah Ditutup?

Dilansir dari detikHikmah, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin". Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah yang beribadah.

"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Ichsan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ichsan juga mengingatkan masyarakat, khususnya WNI, agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.

"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat tanpa visa haji. Itu ilegal," tegasnya.

Aturan Tambahan untuk Jemaah Umrah

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan khusus bagi jemaah umrah. Di mana, jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, mereka tidak lagi diperbolehkan berada di wilayah Makkah.

Tak hanya itu, penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April 2026 hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, seluruh pemegang visa non-haji dilarang masuk atau berada di Makkah.

Risiko dan Sanksi Jika Melanggar

Bagi yang tetap memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, risikonya tidak main-main. Ichsan memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius dari otoritas Arab Saudi.

Selain ditolak masuk di pos pemeriksaan, pelanggar juga berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku di sana.

"Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," tegasnya.

Kemenhaj juga mengimbau seluruh WNI, baik jemaah umrah maupun calon jemaah haji untuk mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi. Tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.

Saat ini, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan lancar dan aman.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads