Maraknya kasus bunuh diri melibatkan mahasiswa menjadi perhatian serius di kalangan perguruan tinggi. Universitas Brawijaya (UB) misalnya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental.
Untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan di lingkungan kampus, regulasi itu akan mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologis kepada mahasiswa.
"Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Setiawan Noerdajasakti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan akademik mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hard skill, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan mental.
Menurut Setiawan, mahasiswa dengan mental yang sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan hasil optimal.
"Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses," ujarnya.
Ia juga menjelaskan kondisi mental mahasiswa sangat beragam, dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal seperti lingkungan, keluarga, hingga kondisi ekonomi.
Oleh karena itu, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendukung yang mampu menjaga dan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa.
Saat ini, UB telah memiliki beberapa unit layanan seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait.
Namun, Setiawan menilai bahwa diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pembahasan ini, Rapertor akan diproses melalui tahapan formal, termasuk pengajuan ke rektor dan kemungkinan pembahasan di tingkat Senat Akademik sebelum disahkan.
Dengan adanya peraturan ini, Setiawan berharap mahasiswa dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik.
Sehingga dapat mencegah gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi maupun memicu tindakan yang tidak diinginkan.
Selain itu, pihak universitas juga tengah menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh.
(auh/hil)
