Denda Rp50 Juta Tak Mempan, Pembuang Sampah Liar Sidoarjo Diawasi CCTV!

Denda Rp50 Juta Tak Mempan, Pembuang Sampah Liar Sidoarjo Diawasi CCTV!

Suparno - detikJatim
Rabu, 15 Apr 2026 20:30 WIB
Pembuangan sampah secara liar di Sidoarjo meski sudah terpasang larangan dan ancaman CCTV.
Pembuangan sampah secara liar di Sidoarjo meski sudah terpasang larangan dan ancaman CCTV. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Ancaman denda hingga Rp 50 juta rupanya belum cukup ampuh menekan praktik pembuangan sampah liar di Kabupaten Sidoarjo. Meski aturan sudah jelas pelanggaran masih saja terjadi di berbagai titik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono mengatakan pihaknya kini memperkuat pengawasan dengan menurunkan ratusan petugas hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV).

"Kalau di jalan kabupaten, mulai Jalan Raya Waru sampai Jalan Raya Porong, termasuk kawasan kota hingga Jalan Raya Tarik dan Jalan Raya Prambon, itu sudah ada petugas. Kurang lebih ada 700 personel," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengawasan difokuskan di jalur-jalur protokol yang selama ini menjadi titik rawan pembuangan sampah liar. Selain itu, DLHK juga memasang CCTV di sejumlah lokasi strategis untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk merekam nomor kendaraan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Arif mengakui penegakan hukum terhadap pelanggar masih belum maksimal. Padahal, langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera.

"Selama saya jadi Plt, belum ada penegakan maksimal. Padahal sesekali perlu ditegakkan agar ada efek jera. Pernah ada sidang tipiring, tapi dendanya relatif kecil," ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan sampah liar tidak hanya terjadi di jalan utama, tetapi juga di jalan-jalan desa yang belum terjangkau layanan penyapuan rutin setiap hari. Karena itu, peran pemerintah kecamatan dan desa dinilai sangat krusial dalam membantu pengawasan di tingkat lokal.

"Untuk jalan-jalan kecil memang belum ada petugas penyapuan setiap hari. Di situ peran kecamatan dan desa sangat dibutuhkan untuk membantu monitoring dan penanganan sampah," jelasnya.

Tak hanya di darat, penanganan sampah juga menyasar aliran sungai. DLHK bekerja sama dengan Satgas Sungai dari Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) untuk membersihkan sampah yang terbawa arus.

"Sampah dari sungai itu kami kategorikan sebagai sampah liar. Diangkut oleh tim Satgas Sungai, kemudian dibawa menggunakan truk DLHK langsung ke tempat pembuangan," terangnya.

Arif menegaskan, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah liar. Tanpa partisipasi warga, upaya pemerintah tidak akan berjalan optimal.

"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan. Jangan buang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads