BBM nonsubsidi tiba-tiba naik, padahal sebelumnya Indonesia sempat menjaga tarifnya tetap stabil di tengah krisis energi global. Apakah hal ini akan berlaku juga untuk tarif listrik?
Tarif listrik per kWh pekan ini, hingga 26 April 2026 telah diputuskan tidak mengalami penyesuaian. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik kuartal II-2026.
Dilansir dari postingan X akun @PLN_tbe, keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. PLN pun terus berkomitmen menjaga keandalan listrik dari hulu hingga hilir agar aktivitas masyarakat tetap nyaman dan produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik, khususnya untuk pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro.
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan kondisi sebagai berikut.
- Nilai tukar rupiah: Rp 16.743,46 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- Harga batu bara acuan (HBA): 70 dolar AS per ton
Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi dan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian global.
Tarif listrik per kWh pada hingga 26 April 2026
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh hingga 26 April 2026.
1. Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
(irb/hil)