Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas

Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 23:00 WIB
Ketua DRPD Trenggalek Doding Rahmadi
Ketua DRPD Trenggalek Doding Rahmadi. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dipangkas akibat aturan batas maksimal belanja pegawai 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD. Penerapan aturan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, mengatakan batasan anggaran itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sementara itu pada 2026 jumlah belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih mencapai 42% dari total APBD.

"Karena baru ada tambahan P3K yang cukup banyak, 2.300 orang," kata Doding, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan penerapan UU HKPD pemerintah daerah DPRD harus mencari formula yang tepat agar belanja pegawai bisa ditekan hingga 30% dan belanja Infrastruktur menjadi 40%.

Diakui penerapan aturan tersebut tidak mudah, sebab pendapatan Trenggalek cukup terbatas, sedangkan jumlah pegawai yang ditanggung mencapai lebih dari 7.300 orang.

ADVERTISEMENT

"Komposisi pegawai kita itu ada 5.000 yang PNS dan P3K-nya sekitar 2.300 orang. Jadi Trenggalek masih tinggi. Kami masih mencari formulasi agar bisa 30% itu tadi," jelasnya.

Salah satu skema yang dinilai paling realistis adalah pengurangan gaji ribuan PPPK. Sedangkan opsi pemutusan kontrak kerja belum menjadi prioritas pemerintah daerah.

"Kalau terpaksa (putus kontrak) kita lakukan, tapi mudah-mudahan di pemikiran saya tidak akan terjadi pengurangan P3K. Tapi pengurangan gaji kelihatannya iya," jelasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads