Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Tak hanya hadir, Jokowi juga berencana menunjukkan seluruh dokumen ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai mengujungi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (25/4/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan terkini kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak setahun lalu.
Yakup menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan merupakan bentuk keseriusan dalam menanggapi polemik yang beredar. Ia sekaligus menepis anggapan bahwa Jokowi akan menghindar dari proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami konfirmasi lagi ke Pak Jokowi, beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Jadi hal-hal yang dipertanyakan berbagai pihak mengenai Pak Jokowi tidak akan hadir atau ijazah tidak akan ditunjukkan, itu tidak benar," tegas Yakup dilansir dari detikJateng, Sabtu (25/4/2026).
Meski polemik yang muncul sering kali berfokus pada ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), Yakup mengungkapkan bahwa kliennya siap menunjukkan bukti rekam jejak pendidikannya secara menyeluruh.
"Semua dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM mungkin, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," imbuhnya. Terkait teknis penunjukan dokumen tersebut, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Majelis Hakim saat pemeriksaan berlangsung.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu jadwal resmi dari Kejaksaan dan Pengadilan. Yakup meyakini persidangan akan digelar dalam waktu dekat mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
"Harapannya dalam 1-2 bulan ini. Karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi," jelasnya.
Kasus yang dilaporkan pada 30 April 2025 ini memang memakan waktu hampir satu tahun hingga masuk ke tahap persidangan. Menurut Yakup, durasi itu wajar karena banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diperiksa secara mendalam.
"Kami makin pede (percaya diri), dengan proses yang cukup lama ini, berkasnya akan luar biasa mantap sehingga di persidangan pembuktiannya tidak akan sulit," pungkas Yakup.
Baca selengkapnya di sini.
(ihc/dpe)
