Operasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis handheld mulai diterapkan di berbagai titik wilayah hukum Polres se-Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Satlantas Polres jajaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah optimalisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, khususnya fatalitas akibat pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Iwan menjelaskan, dalam pelaksanaan serentak tersebut terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya, sebanyak 748 penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menerangkan, petugas di lapangan menggunakan perangkat telepon genggam yang telah diprogram khusus untuk mendukung sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. Dengan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan penindakan secara cepat, akurat, dan transparan.
Selain itu, Ia menerangkan penggunaan sistem ETLE handheld diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik ini dioptimalkan guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Iwan juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan etika berkendara demi keselamatan bersama.
(ihc/dpe)
