Penjelasan KBIH dan Kemenag Lamongan Usai CJH Gagal Berangkat

Penjelasan KBIH dan Kemenag Lamongan Usai CJH Gagal Berangkat

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 30 Apr 2026 21:40 WIB
ilustrasi jemaah haji wafat
Ilustrasi (Foto: Denny Pratama/BeritaKlik)
Lamongan -

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Lamongan buka suara setelah seorang calon jemaah haji (CJH) berinisial YN gagal berangkat padahal sudah melunasi pembayaran. KBIH membantah tuduhan kegagalan diduga karena adanya isu jual beli kursi atau kuota.

"Jual beli kuota haji itu tidak benar. KBIHU tidak memiliki kewenangan terkait porsi haji," tulis KBIHU dalam klarifikasinya yang ditandatangani ketua KBIHU Al-Mabrur, Wahyuni Danial Khotimah dalam keterangannya.

Wahyuni menjelaskan, kasus ini bermula dari jemaah lansia berinisial SN yang masuk prioritas keberangkatan 2026. SN kemudian mengajukan pendamping, yakni putrinya YN, dan proses tersebut difasilitasi oleh KBIHU. SN telah melunasi biaya haji pada tahap pertama dan dinyatakan berhak berangkat pada 2026 bersama pendampingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, proses pelunasan untuk YN sebagai pendamping dilakukan pada tahap kedua melalui bank penerima setoran. Namun dalam prosesnya, terjadi kendala teknis. Pelunasan dilakukan melalui mobile banking pribadi, tetapi bukti transfer tidak dilaporkan sebagai pelunasan resmi ke bank dalam batas waktu yang ditentukan.

"Karena adanya kesalahan komunikasi antara petugas dengan pihak bank, bukti transfer pelunasan belum terlaporkan, sementara batas waktu pelunasan hanya tujuh hari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut membuat pelunasan YN tidak terkonfirmasi dalam sistem hingga masa penutupan berakhir. KBIHU mengaku telah berupaya mengurus persoalan ini hingga ke tingkat Kantor Wilayah Jawa Timur, namun tidak bisa diproses karena sistem sudah ditutup.

Akibatnya, YN sebagai pendamping tidak bisa berangkat pada 2026. Sementara SN sebagai jemaah lansia memilih menunda keberangkatan ke tahun berikutnya agar tetap bisa berangkat bersama pendampingnya.

"Ibu SN tidak gagal berangkat, tetapi tunda keberangkatan karena menunggu pendamping," tegasnya.

KBIHU juga menyebut telah membuat surat penundaan keberangkatan bermaterai yang telah diketahui oleh YN. Selain itu, petugas yang menangani disebut sudah mendatangi rumah jemaah untuk meminta maaf atas kesalahan komunikasi tersebut.

Namun, saat itu, lanjut Wahyuni, YN tidak mau menemui dan tetap akan melajutkan pelaporan sehingga KBIHU juga berkoordinasi dengan Polsek Made untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

Senada, Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur menegaskan, persoalan ini bukan terkait jual beli kuota, melainkan kesalahan dalam proses pelunasan biaya haji untuk pendamping.

"Jemaah lansia ini sudah melunasi di tahap satu. Sementara pendampingnya mendapat kesempatan pelunasan di tahap kedua," ujarnya.

Namun dalam prosesnya, terjadi kekeliruan pada pembayaran pendamping. Dana yang disetor disebut masih berada di rekening pribadi dan belum masuk sebagai setoran resmi pelunasan haji di bank penerima setoran (BPS).

"Yang bersangkutan merasa sudah melakukan pelunasan, padahal belum terkonfirmasi sebagai pelunasan haji oleh bank," jelasnya.

Masalah tersebut baru diketahui saat proses verifikasi data jemaah yang telah melunasi biaya haji. Saat diminta bukti pelunasan, pendamping tidak dapat menunjukkannya.

Setelah dicek ke bank, diketahui setoran tersebut belum tercatat sebagai pelunasan resmi. Sementara itu, batas waktu pelunasan sudah berakhir. "Kami sudah berkoordinasi ke Kanwil hingga pusat, tapi karena sistem sudah ditutup, tidak bisa diproses," tambahnya.

Akibatnya, YN sebagai pendamping dinyatakan gagal berangkat pada 2026. Secara otomatis, SN sebagai jemaah lansia juga memilih menunda keberangkatan ke tahun berikutnya. Ghofur menegaskan, mekanisme pelunasan haji berada di ranah perbankan, bukan Kemenag.

"Pelunasan itu ranahnya Kementerian Keuangan melalui bank penerima setoran. Kami hanya menjalankan sesuai sistem yang ada," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap proses pelunasan benar-benar terkonfirmasi sebagai setoran haji, bukan sekadar transfer ke rekening pribadi.

Sebelumnya, seeorang calon jemaah haji asal Lamongan. Meski telah melunasi seluruh biaya, ia justru gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini untuk mendampingi ibunya.

Calon jemaah tersebut diketahui berinisial YN (45), warga Kecamatan Sukodadi. Kabar batalnya keberangkatan itu mengejutkan keluarga, yang sebelumnya sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan ibadah.

Informasi yang beredar menyebutkan, pembatalan keberangkatan disampaikan oleh pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp pada Februari lalu. Namun, pemberitahuan tersebut disebut tidak disertai surat resmi.

Salah seorang saudara YN, Sri Rahayu mengatakan, persiapan adiknya untuk berangkat haji sebenarnya sudah matang dan sudah siap semua. Padahal, kata Sri, tiba-tiba adiknya menerima pemberitahuan tidak jadi berangkat dengan alasan yang tidak diketahuinya.

Seharusnya, sang adik YN berangkat mendampingi ibunya untuk berangkat haji. Akibatnya kini, baik ibunya maupun adiknya kini terancam batal berangkat ke Tanah Suci.

Ia pun kini menuntut pihak terkait terutama dari KBIH Al-Mabrur Lamongan agar menjelaskan sejelas-jelasnya. Sebab, ia curiga pembatalan tersebut diduga terkait jual beli kuota kursi.

"Tes kesehatan sudah, semuanya juga sudah, mengapa kok tidak jadi berangkat. Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya mengapa kok tidak jadi," kata Sri Rahayu.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads