Ingin Masuk IPDN? Ini Syarat Nilai Rapor dan Ketentuan Resmi

Ingin Masuk IPDN? Ini Syarat Nilai Rapor dan Ketentuan Resmi

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 13:00 WIB
Praja IPDN
Praja IPDN. Foto: ANTARA/Raisan Al-Farisi
Surabaya -

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) masih menjadi salah satu sekolah kedinasan paling diminati di Indonesia. Sebab, IPDN menawarkan pendidikan hampir gratis, bahkan berpeluang jadi CPNS setelah lulus.

Makanya, tak heran kalau persaingan masuk IPDN setiap tahun selalu ketat. Tertarik merangkai masa depan lewat IPDN? Yuk, simak syarat nilai rapornya dulu sebelum mendaftar, detikers!

Banyak Diminati, Apa Itu IPDN?

IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berfokus pada pendidikan kepamongprajaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Antara, IPDN bertujuan mencetak kader pemerintahan yang kompeten, berkarakter kuat, dan siap mengabdi sebagai aparatur negara di berbagai instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Berbeda dari sekolah lainnya, biaya kuliah dan asrama sebagian besar ditanggung pemerintah. Lulusannya pun berpeluang diangkat menjadi CPNS golongan III/A.

ADVERTISEMENT

Setelah lulus, alumninya akan ditempatkan di lembaga pemerintahan. Mereka juga wajib menjalani ikatan dinas minimal selama 10 tahun.

Sejarah IPDN

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.

Sejak itu, IPDN berkembang menjadi institusi pendidikan tinggi pemerintahan dengan fokus mencetak aparatur profesional di bidang pelayanan publik. Sistem pendidikannya berbasis jarlatsuh atau pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan untuk membentuk kader pemerintahan yang kompeten dan berkarakter.

IPDN mengklasifikasikan peserta didiknya menjadi dua kelompok, yaitu Praja dan Mahasiswa. Praja merupakan sebutan untuk peserta didik di program diploma dan program sarjana yang merupakan peserta didik ikatan dinas dan tugas belajar.

Sementara itu, mahasiswa adalah sebutan untuk mereka yang merupakan peserta didik tugas belajar dan izin belajar pada program pascasarjana dan program profesi kepamongprajaan.

IPDN juga memberlakukan sistem kumpul-sebar-kumpul dalam pendidikannya. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan para praja IPDN agar siap ditempatkan di mana pun di seluruh Indonesia.

Pada tahun pertama, mahasiswa disebut sebagai Muda Praja, dan menempuh studi di kampus utama selama setahun. Kemudian, pada tahun kedua dan ketiga disebut sebagai Madya dan Nindya Praja.

Mereka menempuh studi di kampus regional selama dua tahun. Pada tahun keempat, kembali menempuh studi di kampus utama untuk melaksanakan tugas akhir dan yudisium serta pelantikan.

Fakultas dan Program Studi di IPDN

IPDN memiliki tiga fakultas utama dengan berbagai program studi strategis. Setiap fakultas memiliki fokus keilmuan yang saling melengkapi, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap terjun langsung di berbagai lini birokrasi pemerintahan.

1. Fakultas Politik Pemerintahan

  • Program Studi Politik Indonesia (POLINDO)
  • Program Studi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (PEPM)
  • Program Studi Kebijakan Publik (SKP)

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan

  • Program Studi Keuangan Publik atau Keuangan Daerah
  • Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
  • Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (ADPEMDA)
  • Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)

3. Fakultas Hukum Tata Pemerintahan

  • Program Studi Kependudukan dan Catatan SIpil (DUKCAPIL)
  • Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik (MKKP)
  • Program Studi Perpolisian Tata Pamong (PERPOLTA)

Syarat Mendaftar IPDN

IPDN menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik yang ingin bergabung, yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa lolos masuk IPDN.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun mendaftar.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Syarat Administrasi

  • Berijazah paling rendah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C maksimum tiga tahun lalu.
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
  • Nilai rata-rata ijazah bagi provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
  • Surat keterangan lulus SMA/MA yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Mengacu pada "Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Sekolah Kedinasan Tahun 2025" yang diterbitkan BKN, berikut dokumen yang perlu diapkan untuk mendaftar.

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Rapor SMA/Sederajat
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Untuk IPDN 2026 jalur sekolah kedinasan, hingga saat ini masih belum ada jadwal resmi pendaftaran yang dikeluarkan BKN atau Kementerian Dalam Negeri. Biasanya, pendaftaran sekolah kedinasan dibuka melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan. Jadi rutin pantau pengumuman BKN ya untuk info terbarunya detikers!




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads