Sembilan ahli waris menyegel Kantor Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Penyegelan ini diduga akibat sengketa tanah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Salah satu ahli waris, Purnomo mengungkapkan bahwa tanah tempat kantor desa berdiri saat ini adalah tanah milik keluarganya yang berasal dari warisan leluhur. Ia menyebut, lahan tersebut dahulu telah melalui proses tukar guling dengan pemerintah desa sejak 1964.
"Tanah yang ditempati kantor desa itu milik keluarga saya, atas nama embah (nenek) saya. Dulu memang pernah ada tukar guling, tapi sekarang tanah pengganti (tanah bengkok) justru diambil alih lagi oleh desa," ujar Purnomo, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi itu memicu kekecewaan pihak keluarga. Sebab, lahan pengganti yang sebelumnya dikelola keluarga saat ini tidak lagi bisa dimanfaatkan bahkan hasil tanam mereka ikut terdampak.
"Keluarga saya sudah menanam sengon, jagung, dan padi di tanah bengkok itu. Bahkan pohon sengon sudah laku Rp 50 juta dan sempat menerima uang muka Rp 15 juta. Tapi akhirnya harus dikembalikan karena pohonnya ditebang oleh kepala desa," jelasnya.
Purnomo juga menyebut bahwa upaya musyawarah desa sudah berulang kali direncanakan sejak 2025, namun hingga kini belum pernah terealisasi. Hal ini membuat pihak ahli waris merasa tidak mendapatkan kepastian.
Adapun luas tanah bengkok hasil tukar guling tersebut sekitar 7.000 meter persegi. Ia menambahkan, perjanjian tukar guling telah mengalami beberapa kali perubahan mengikuti pergantian kepala desa, dengan perjanjian terakhir ditandatangani oleh kepala desa saat ini serta pihak kecamatan.
Terkait penyegelan, Purnomo menegaskan langkah ini akan terus dilakukan hingga ada penyelesaian yang jelas.
"Kalau memang mau dibeli oleh pemerintah daerah, silakan. Kalau tidak, kantor desa sebaiknya dipindah. Kami tidak mau lagi tukar guling karena khawatir masalahnya akan berlarut-larut," tegasnya.
Ia juga menyebut, terdapat sembilan keluarga ahli waris yang terlibat dalam sengketa ini dan telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun tanpa hasil.
"Kalau tidak disegel, kami hanya akan terus menunggu tanpa kejelasan," tambahnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo AKP Merdhania Pravita Shanty membenarkan adanya penyegelan kantor desa oleh pihak ahli waris.
"Iya benar, telah terjadi penyegelan Kantor Desa Lambang Kuning oleh pihak ahli waris terkait sengketa tanah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyegelan dipicu belum terlaksananya musyawarah desa yang sebelumnya direncanakan untuk membahas status lahan itu. Saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dan upaya mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan musyawarah, sehingga situasi tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pungkasnya.
(auh/hil)