Duh, Kompensasi Guru Sekolah Terpencil di Jombang Cuma Rp 500 Ribu

Duh, Kompensasi Guru Sekolah Terpencil di Jombang Cuma Rp 500 Ribu

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 22:45 WIB
Yogi Susilo Wicaksono (40), guru pns Jombang yang dipecat
Yogi, PNS guru yang dipecat Bupati Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Guru Kelas 1 SDN Jipurapah 2, Yogi Susilo Wicaksono (40) merespons tudingan Bupati Jombang, Warsubi terkait dirinya tidak pernah mengajukan mutasi. Bapak 2 anak ini juga tegas membantah kalau selama ini menerima kompensasi Rp 1 juta/bulan karena mengajar di sekolah terpencil.

Ihwal pengajuan mutasi, Yogi tetap pada pernyataan awalnya. Yaitu ia kerap meminta pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Karena ia menderita cedera tulang belakang akibat kecelakaan tahun 2016 yang mudah kambuh.

Sedangkan selama mengajar di sekolah terpencil, SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Yogi harus menempuh sekitar 1,5 jam perjalanan melalui jalur berliku, makadam, serta naik turun bukit dari rumahnya di Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan mutasi itu salah satunya ia sampaikan secara lisan dan langsung saat dipanggil Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari pada Juni 2025. Sehingga ia tidak mempunyai bukti. Ketika itu, Yogi tidak mendapatkan arahan apapun dari kapala dinas.

"Kalau bukti riil tidak ada. Karena sudah bertemu langsung (Kepala Disdikbud), menyampaikan langsung dan saya membawa resume kesehatan saya juga. Kalau misalkan kepala dinasnya berkenan, itu kan langsung bisa memberikan arahan ke saya. Itu kan tidak ada sama sekali arahan," ungkapnya kepada detikJatim, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sedangkan prosedur permohonan mutasi secara tertulis yang dipahami Yogi harus melalui Kepala SDN Jipurapah 2. Menurutnya, kepala sekolah tersebut pernah mengajukan agar dirinya dipindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat.

"Waktu itu kan KS (kepala sekolah) bicara ke pengawas, katanya mau mengajukan secara tertulis. Tapi tidak dibolehkan sama Pak Heri (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Disdikbud Jombang). Alasannya kalau sedang menjalani hukuman disiplin tidak bisa mutasi," terangnya.

Sebelum dipecat, Yogi lebih dulu dijatuhi sanksi disiplin sedang pada 22 Juni 2025 karena jarang masuk kerja di SDN Jipurapah 2. Ia dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Permintaan mutasi berulang kali ternyata disampaikan Yogi melalui orang-orang yang ia anggap mempunyai pengaruh terhadap Pemkab Jombang. Ia meminta tolong secara lisan kepada mereka.

"Kalau saya minta tolong lewat orang-orang itu berkali-kali, lewat anggota DPRD pernah, lewat K3S juga pernah, orang yang dekat dengan bupati juga pernah. Biasanya kan unsur-unsur politik," jelasnya.

Yogi lantas merespons pernyataan Bupati Jombang, Warsubi terkait kompensasi atau tunjangan transportasi untuk guru sekolah terpencil senilai Rp 1 juta/bulan. Ia menegaskan selama ini kompensasi dari Pemkab Jombang itu hanya Rp 500.000/bulan.

"Tidak, itu kurang tepat. Mulai tahun 2007, (guru) SD terjauh dapat tambahan tunjangan transportasi, tidak pernah menyentuh angka Rp 1 juta. Yang saya terima selama mengajar di SDN Jipurapah 2 senilai Rp 500.000 per bulan dipotong pajak. Semoga saja tahun ini bisa seperti yang disampaikan Pak Bupati," cetusnya.

Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih memperkuat statemen Bupati Jombang terkait Yogi yang tidak pernah mengajukan mutasi karena cedera tulang punggung. "Tidak pernah, baik lisan maupun tulisan," ujarnya.

Sedangkan ihwal insentif atau kompensasi atau tunjangan transportasi bagi guru sekolah terpencil, Winarsih membenarkan pernyataan Yogi. Menurutnya, semua guru SDN Jipurapah 2 menerima insenstif tersebut senilai Rp 500.000/bulan.

"Semua dapat insenstif hanya Rp 500 ribu per bulan. Diterimakan 3 bulan sekali terima Rp 1,4 juta karena potong pajak. Kalau Rp 1 juta mungkin harus konfirmas ke Dinas Pendidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Warsubi menyebut Pemkab Jombang selama ini memberikan kompensasi kepada para guru yang mengajar di sekolah terpencil. Nilainya Rp 1 juta per bulan untuk setiap guru.

"Di daerah terpencil itu ada kompensasinya, yaitu ada penambahan Rp 1 juta setiap bulannya. Kalau TPPG dari pusat, kalau daerah terpencil ada penambahan kompensasi dari Pemkab Jombang," ujarnya di Kantor DPRD Jombang, Senin (4/5).

Yogi mengabdi sebagai guru sejak 2007 silam. Awalnya ia mengajar di SDN Pojok Klitih 2, Kecamatan Plandaan. Bapak 2 anak ini diangkat menjadi PNS Pemkab Jombang tahun 2010 dan ditugaskan mengajar di SDN Jipurapah 2. Masalah kesehatan pun menghampirinya sekitar 6 tahun kemudian.

Tahun 2016, Yogi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang atau saraf terjepit. Menurut dokter, ia menderita penyempitan tulang belakang nomor 4, 5 dan 6 yang tak bisa disembuhkan total. Ia harus menghindari faktor pemicu kambuh, seperti perjalanan jauh dengan medan berat dan duduk terlalu lama.

Sehingga tahun 2019, ia dimutasi ke SDN Karang Mojo 2, Kecamatan Plandaan. Sebab perjalanan dari rumahnya di Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang ke SDN Jipurapah 2 memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan berliku, makadam, serta naik turun bukit.

Namun, tahun 2023 Yogi dikembalikan ke SDN Jipurapah 2. Sehingga pada Juli 2024, cederanya kambuh sampai ia jarang masuk kerja. Ia mengaku sudah berulang kali mengajukan mutasi ke Disdikbud Jombang agar bisa mengajar di sekolah yang lebih dekat. Namun, permohonannya tak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, Yogi 2 kali dipanggil Disdikbud Jombang pada Februari dan akhir Juni 2025. Sampai ia dijatuhi sanksi disiplin sedang pada 22 Juni 2025 berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sehingga sejak Juli 2025 ia memaksakan dirinya rajin mengajar di SDN Jipurapah 2. Ia juga rajin mengirim video ke Disdikbud dan BKPSDM Jombang sebagai bukti dirinya disiplin bekerja.

Hanya saja sejak rajin mengajar itu, Yogi enggan mengisi buku absensi manual di SDN Jipurapah 2. Karena ia merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi di sekolah tersebut. Meskipun tidak pernah mengisi absensi, bapak 2 anak ini menegaskan kalau dirinya rajin mengajar. Ia tak menyangka aksi protesnya ini bakal berbuntut panjang.

Pengabdian Yogi sebagai guru pun diakhiri pada 18 April 2026. Bupati Jombang, Warsubi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepadanya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026. Ia dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi disiplin berat terhadap Yogi sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18906/R-AK.02.03/SD/F.II1/2026 tanggal 9 April 2026.

Dalam SK Bupati Jombang tersebut, Yogi dipecat karena terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2025. Sehingga ia dinilai melanggar ketentuan Bab II Kewajiban dan Larangan pada Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 4 huruf c dan huruf f, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Bagi Yogi, pemecatan tersebut tidak adil bagi dirinya. Ia berencana mengajukan banding ke BPASN. Apabila gagal, ia bakal menggugat SK Bupati Jombang ke PTUN.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads