Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya atau di-suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dua SPPG tersebut yakni SPPG Baron dan SPPG Lengkong.
Anggota Satgas MBG Kabupaten Nganjuk, Judy Ernanto membenarkan informasi bahwa SPPG Baron dan Lengkong kena suspend BGN.
Judy mengatakan bahwa evaluasi seluruh SPPG dilakukan langsung oleh BGN melalui mekanisme penilaian dan pengawasan berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila ditemukan fasilitas yang tidak memenuhi standar, maka BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa suspend sementara operasional. Termasuk yang sekarang terjadi di SPPG Baron dan Lengkong.
"Yang di Baron dan Lengkong itu instalasi pengolah air limbahnya dinilai belum memenuhi persyaratan oleh BGN. Sehingga harus dibetulkan atau dibenahi sesuai standar agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kualitas produk maupun mutu layanan," jelas Judy saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Judy menambahkan, suspend dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melakukan perbaikan dan hasil verifikasi ulang BGN dinyatakan memenuhi standar.
"Kalau sudah dibenahi dan hasil verifikasi BGN sesuai, kemungkinan suspend bisa dicabut kembali," imbuhnya.
Judy manyampaikan, sebagian besar SPPG di Kabupaten Nganjuk masih tergolong baru beroperasi. Khusus SPPG Baron, menurutnya telah berjalan sekitar dua bulan terakhir.
"Rata-rata SPPG di Nganjuk ini masih baru, sebagian besar bahkan belum sampai enam bulan berjalan," tandasnya.
Sementara Alfin Hibatul, Kepala SPPG Baron mengatakan bahwa penghentian sementara berlaku mulai Selasa (12/5/2026). Sanksi itu menurutnya, dijatuhkan setelah muncul laporan masyarakat, terkait pengelolaan limbah yang dinilai tidak layak dan mengganggu lingkungan sekitar.
"Warga mengeluhkan limbah dari operasional SPPG meluber hingga keluar area dan menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Alfin.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Alfin, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nganjuk telah melakukan inspeksi mendadak ke SPPG Baron.
Dari hasil sidak, ditemukan pengelolaan limbah tidak sesuai standar BGN. Selain itu, petugas juga menemukan fasilitas mess atau tempat tinggal pekerja yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
"Karena ada beberapa hal yang belum sesuai standar, akhirnya operasional sementara dihentikan sampai ada pembenahan," ujar Alfin.
Alfin mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak Desember 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak mitra penyedia sarana.
"Sejak Desember saya sudah mengajukan kekurangan itu, tetapi dari pihak mitra belum dipenuhi," terang dia.
Ia menyebut, untuk SPPG Baron dikelola dua mitra, yakni CV Semi dan PT NJM. CV Semi bertugas menyediakan tempat serta peralatan, sedangkan NJM menangani operasional SPPG sehari-hari.
Saat ini SPPG Baron mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kurang dari 2.000 penerima manfaat. Operasionalnya juga melibatkan 43 tenaga kerja.
(auh/abq)