Tak boleh sembarangan, pembagian daging kurban dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi. Syariat mengatur agar ibadah kurban tidak hanya sah secara penyembelihan, tetapi tepat dalam pendistribusiannya.
Menyembelih hewan kurban adalah salah satu amal saleh dengan keutamaan besar. Bahkan, Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa menyebut bahwa keutamaan kurban lebih daripada sedekah. Perintah berkurban ini juga tercantum pada surah Al Kautsar ayat 2, yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Setelah disembelih, daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan. Namun, dalam Islam ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkannya. Ketentuan ini bertujuan agar manfaat kurban dapat dirasakan secara luas, terutama oleh mereka yang membutuhkan.
Aturan Pembagian Daging Kurban dan Golongan Penerimanya
Dilansir dari detikHikmah, dalam buku "33 Tanya Jawab Seputar Qurban" karya H Abdul Somad dijelaskan bahwa daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian.
Sepertiga daging tersebut dapat dikonsumsi oleh orang yang berkurban, sepertiga diberikan kepada kerabat atau teman meskipun mereka tergolong mampu, dan sepertiga lainnya disalurkan kepada fakir miskin. Anjuran pembagian ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Arab Latin: Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā'irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurūn(a).
Artinya: Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Hajj: 36)
Selain itu, aturan pembagian daging kurban juga dijelaskan dalam QS Al-Hajj ayat 28.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Arab Latin: Fa kulū minhā wa aṭ'imul-bā'isal-faqīr(a).
Artinya: Maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (QS Al-Hajj: 28)
Hikmah Berkurban dalam Islam
Ibadah kurban termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan ini pun memiliki banyak keutamaan dan hikmah sebagaimana dijelaskan dalam buku "Fiqih" karya Hasbiyallah.
Keutamaan ibadah kurban begitu besar dan Allah SWT telah menyediakan pahala bagi orang yang melaksanakannya sejak hewan kurban mulai disembelih, bahkan sebelum darahnya jatuh ke tanah.
Ganjaran ini merupakan bentuk balasan atas ketaatan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW sebagai berikut.
مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban. (HR Tirmidzi)
Doa Menerima Daging Kurban
Umumnya tidak ada penjelasan khusus mengenai doa menerima kurban yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, dilansir dari detikHikmah, para penerima kurban dapat membaca doa berikut.
اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
Arab Latin: Allaahumma baarik lahum fiima rozaqtahum waaghfirlahum warhamhum.
Artinya: Ya Allah, berilah berkah pada saudara-saudara ini dengan apa yang telah Engkau rezekikan, ampunilah dan kasihanilah mereka.
Doa tersebut termuat dalam Shahih Muslim dari riwayat Abdullah bin Busr RA Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr turut menukilnya dalam Kitab adz-Dzikru wa ad-Du`a` fi Dhau`il Kitab wa as-Sunnah.
Rasulullah SAW membaca doa tersebut ketika menerima suguhan makanan. Ada pula riwayat yang menyebut Rasulullah SAW membaca doa sebagai berikut.
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
Arab Latin: Allahumma ath'im man ath'amanii wasqi man saqaa-nii.
Artinya: Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan, dan berilah minum orang yang memberiku minum'. (Shahih Muslim)
(irb/hil)
