Masih ingat dengan juru parkir yang menarik tarif Rp 25 ribu di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang. Kini, ia telah diamankan dan dihukum untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya, jukir nakal tersebut sempat menjadi buronan polisi, setelah sempat menghilang pasca-perbuatannya viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace mengaku dimintai biaya parkir Rp 25 ribu dan hanya menerima kwitansi sederhana. Bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Malang Kota pun bergerak untuk menyelidiki pelaku. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, tim patroli siber menelusuri identitas pelaku pasca unggahan viral di media sosial.
Pihaknya juga menggali informasi dengan mendatangi lokasi, sekaligus pengelola parkir.
"Pelaku sempat tidak berada di tempat, sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian," ungkap Rahmad Aji kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Dari proses perburuan tersebut, polisi akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kolonel Sugiono pada 8 Mei 2026.
"Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan," tegas Rahmad Aji.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang mengakui sudah menjadi juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun.
Ia juga mengakui telah dua kali menarik tarif parkir Rp 25 ribu kepada pengunjung dan tidak memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.
"Pelaku berinisial LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dan mengakui menarik di luar ketentuan Perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp 5 ribu sedangkan roda dua Rp 2 ribu," beber Rahmad Aji.
Dari tangan tersangka, Polresta Malang Kota menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25 ribu, topi, kaus, dan celana yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah seluruh administrasi perkara dilengkapi, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses sidang tipiring.
Dalam putusan sidang yang digelar Rabu (13/05/2026), kemarin. LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 ribu.
Polresta Malang Kota menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin kawasan wisata di Kota Malang aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan.
Seperti diberitakan, kejadian 'getok parkir' yang dialami seorang wisatawan di kawasan Kayutangan Kota Malang mendapat atensi pihak berwajib. Kini kepolisian tengah memburu juru parkir yang viral karena menarik tarif tidak wajar kepada wisatawan.
kasus ini viral setelah sebuah video keluhan seorang wisatawan yang terkena getok parkir beredar di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/4/2026).
Dalam video amatir yang beredar itu, seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir tidak wajar yang dikenakan oleh juru parkir (jukir). Di mana pada saat itu sang wisatawan yang membawa mobil Toyota Hiace dikenakan tarif Rp 25 ribu.
Anehnya lagi, alih-alih mendapat karcis parkir, sang wisatawan tersebut malah diberi kwitansi sebagai tanda parkir.
Pada video tersebut, sang wisatawan juga menunjukkan sosok juru parkir yang menarik tarif tidak wajar. Terlihat juru parkir itu berambut panjang mengenakan kaos warna biru dan topi.
(ihc/hil)
