Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo masih dalam penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Pakar hukum bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya Dedy Stansyah menilai, lambatnya proses hukum dalam kasus ini bisa jadi dipicu beberapa hal.
"Pertama polisi harus menentukan apakah ini masuk tindak pidana penggelapan, perampasan, pemerasan, atau hanya sengketa perdata wanprestasi," ujar Dedy saat dihubungi detikJatim, Kamis (14/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan, dalam kasus seperti ini, pihak leasing biasanya berdalih bahwa tindakan yang dilakukan adalah eksekusi jaminan fidusia, sehingga polisi perlu memeriksa apakah unsur pidananya terpenuhi.
"Proses ini butuh gelar perkara dan keterangan ahli," kata Dedy.
Ia menambahkan, hal selanjutnya yang berpotensi menjadi kendala dalam proses penyidikan adalah terkait kelengkapan alat bukti dan saksi.
"Meski korban punya bukti, penyidik perlu mengaitkan dengan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan dokumen perjanjian fidusia," imbuhnya.
Apalagi jika ada pihak-pihak yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Jika ada pihak leasing dan debt collector yang tidak kooperatif, proses akan terhambat," tegasnya.
Dirinya turut menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 dan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak jika debitur wanprestasi.
Penarikan hanya boleh dilakukan usai ada putusan pengadilan atau melalui eksekusi fidusia yang sah oleh juru sita.
"Jika penarikan dilakukan langsung oleh debt collector di jalan tanpa putusan pengadilan, maka tindakan itu berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan bahkan pidana perampasan kemerdekaan/perampasan Pasal 365 atau 368 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, di lapangan, sering terjadi ketidaksinkronan antara data leasing dengan kondisi pembayaran debitur. Hal ini berpotensi menimbulkan kasus serupa.
"Debitur sudah bayar, tapi sistem belum update, atau ada sengketa soal tunggakan. Ketika debt collector datang, mereka bertindak berdasarkan data internal leasing, bukan bukti yang dipegang debitur. Jadi, meski bukti lengkap ada di tangan pemilik, tanpa pendampingan hukum dan laporan cepat ke polisi, penarikan paksa tetap bisa terjadi," pungkas Dedy.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik paksa oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Andy pun melaporkan kejadian tersebut sejak Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menyebut bahwa hingga kini, kasus itu masih dalam proses penyidikan.
"Masih on proses (penyidikan) pelapor dan saksi-saksi terkait," ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (13/5/2026).
(ihc/hil)