Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti banyaknya calon haji non prosedural atau ilegal yang digagalkan di sejumlah bandara. Salah satunya 18 calon haji ilegal digagalkan di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Yusril mengatakan, pemerintah telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Bahkan telah disepakati dengan Pemerintah Saudi Arabia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau kemudian ada kasus berangkat sendiri, mau tidak mau pemerintah akan menangani kasus ini karena WNI, tetap apapun kalau warga negara itu salah," kata Yusril kepada wartawan di Unesa, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, jika warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat secara ilegal tertangkap di luar negeri, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan. Termasuk jika jemaah tersebut terlantar di Arab Saudi.
Kendati demikian, Yusril tetap mewanti-wanti untuk tidak meremehkan dengan nekat berangkat haji non prosedural.
"Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah," jelasnya.
"Tapi jangan kemudian tidak menggunakan visa haji terus berangkat ke pihak ketiga pergi ke sana, memanfaatkan kota dari negara yang bersangkutan lalu kemudian tumbuh banyak masalah sampai di Saudi Arabia. Jadi ini harapan kita bersama," pungkasnya.
(auh/abq)