Pemerintah Kota Surabaya mewanti-wanti warga agar tidak mencuci maupun membuang rumen atau bagian perut pertama hewan kurban di sungai mana pun di Surabaya saat Idul Adha 1447 Hijriah. Mereka yang melanggar akan terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi yustisi usai penyembelihan hewan kurban, khususnya di kawasan sungai untuk mengantisipasi pembuangan limbah kurban.
"Kita tidak lakukan denda di tempat, tapi kita akan denda untuk ikut tipiring di pengadilan. Biar mereka merasakan proses tipiringnya yang panjang di pengadilan. Kalau denda maksimal pelanggaran Perda kan Rp 50 juta," kata Fikser kepada detikJatim, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikser mengatakan, denda minimal pencuci atau pembuang rumen tergantung pada keputusan hakim. Denda dari Pemkot Surabaya sendiri biasanya Rp 75 ribu, namun DLH menolak dan tegas memberikan sanksi tipiring.
"Kalau biasanya dilakukan oleh itu Rp 75.000. Nah, saya enggak mau, gitu loh cuma denda Rp 75.000, terus tidak mengubah perilaku mereka. Lebih baik kita bawa ke tipiring aja, ya toh. Biar nanti proses tipiring mereka merasakan proses panjang gitu kan," jelasnya.
Jika sudah mendapat sanksi tipiring, lanjut Fikser, maka otomatis KTP juga diblokir. Sehingga warga yang melanggar tidak mendapat pelayanan administrasi publik.
"Dia juga kalau tidak ikut (sidang), dia tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah kan, sebagai warga yang memiliki KTP Surabaya, kan kita blokir sampai nanti sudah ini, baru kita buka," tegasnya.
(auh/dpe)