Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Isinya

Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Isinya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 26 Mei 2026 19:40 WIB
Ilustrasi Penyembelihan Hewan Kurban
Ilustrasi Penyembelihan Hewan Kurban (Foto: Gemini AI)
Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat," kata Eri dalam surat edarannya, Selasa (26/5/2026).

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.

ADVERTISEMENT

"Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban," ujarnya.

Tak hanya itu, Eri juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain guna mencegah penyebaran penyakit hewan. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads