Pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Surabaya diperketat. Tujuannya untuk mencegah adanya manipulasi alamat saat mendaftar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) menjadi upaya menjamin keadilan pada proses penerimaan siswa baru.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," kata Irvan, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem SPMB saat ini terhubung data Cek In Warga untuk verifikasi keberadaan dan domisili warga. Dengan sistem itu, bisa dipastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik.
Perpindahan Kartu Keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya akan terdeteksi dalam proses verifikasi menggunakan sistem ini.
"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Disdukcapil pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat tercantum.
Memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil.
"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya," pungkasnya.
(auh/dpe)