Ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Malang dievakuasi untuk mendapatkan penanganan. Jemput bola ini dilakukan lantaran ODGJ seringkali memicu keresahan di tengah masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat telah menangani 500 ODGJ sepanjang enam bulan pertama di tahun 2026 ini.
Salah satu kasus terbaru yang sempat menggegerkan adalah evakuasi seorang wanita paruh baya berinisial F berusia 49 tahun. Wanita tersebut kedapatan menggelandang dan berpura-pura menjadi pengemis di kawasan Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Aksi F memuncak pada 16 Mei 2026 lalu, ketika ia nekat menyeret seorang anak kecil di jalanan. Beruntung, warga yang sigap langsung mengamankan F sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditelusuri lebih lanjut, F ternyata merupakan warga Kabupaten Gresik yang dilaporkan kabur dari rumahnya, dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif menegaskan tindakan cepat terhadap ODGJ di jalanan sangat krusial. Hal ini dilakukan demi memulihkan kondisi psikologis mereka, sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat luas.
"Penting sekali memberikan penanganan kesehatan terhadap ODGJ. Tujuannya agar kondisi mereka bisa kembali stabil dan tidak lagi meresahkan warga," ujar Husnul Muarif saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Husnul membeberkan program penanganan ODGJ ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Kota Malang. Langkah penanganan ini sudah berjalan masif sejak tahun-tahun sebelumnya untuk menekan angka gangguan jiwa di wilayah Kota Malang.
"Penanganan terhadap ODGJ tidak hanya dilakukan pada tahun 2026. Pada tahun lalu, kami juga telah memberikan penanganan serupa kepada sebanyak 1.718 ODGJ," paparnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan jiwa di lingkungan sekitar. Menurut Husnul deteksi dini dan kepedulian lingkungan bisa menjadi benteng utama agar jumlah penderita gangguan jiwa tidak terus membengkak.
Husnul juga menjelaskan pemicu gangguan jiwa sangat kompleks dan dinamis. Faktornya bisa berkisar dari tekanan ekonomi, konflik internal keluarga, hingga persoalan asmara yang kandas.
"Salah satunya ada ODGJ yang tidak mendapat dukungan untuk hal-hal tertentu, sehingga mental mereka terganggu," imbuh Husnul.
Baca juga: Kakek di Malang Tewas Dibunuh ODGJ |
Kendati demikian, Husnul mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma atau melabeli seseorang tanpa dasar medis. Untuk menentukan tingkat keparahan gangguan jiwa yang dialami seseorang, pemeriksaan formal dari tenaga ahli mutlak diperlukan.
Setelah diagnosis tegak, barulah langkah penanganan seperti pendampingan psikologis atau terapi obat-obatan sesuai resep dokter bisa diberikan. Dinkes Kota Malang sendiri telah menyiapkan skema penanganan yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
Jika kondisinya dinilai sudah sangat parah dan berisiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang lebih komprehensif.
"Kalau membahayakan karena kondisi gangguan jiwanya kronis, maka akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang," tegas Husnul.
Sementara itu, bagi ODGJ yang kondisinya masih relatif stabil dan kooperatif, Dinkes Kota Malang akan memaksimalkan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penanganan medis dan pemantauan berkala akan didelegasikan melalui 16 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.
(irb/dpe)