- Mengapa Pasien Tidak Boleh Datang Lebih Awal untuk Kontrol?
- Bagaimana Jika Pasien Terlambat Datang Sesuai Jadwal Kontrol?
- Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Pasien Gawat Darurat?
- Apakah Pasien Rujukan Rumah Sakit Juga Mengikuti Ketentuan Ini?
- Ketentuan BPJS Lain yang Perlu Diperhatikan Peserta JKN Tahun 2026 Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Masih Belum Berubah Peserta JKN Wajib Mengisi Skrining Riwayat Kesehatan
Mulai 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan. Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi perhatian adalah pasien tidak lagi diperbolehkan datang lebih awal dari tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Jadi, kini peserta harus mengikuti jadwal kontrol sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Jika datang sebelum waktunya, layanan kontrol berpotensi tidak dapat diberikan. Lalu, bagaimana jika pasien terlambat datang? Simak penjelasan lengkap aturan baru BPJS untuk pasien kontrol berikut ini.
Mengapa Pasien Tidak Boleh Datang Lebih Awal untuk Kontrol?
Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang menjalani kontrol rutin wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol yang diterbitkan fasilitas kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan ini, pasien tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. Apabila peserta datang sebelum tanggal yang tertera dalam surat kontrol, layanan kontrol tidak dapat diberikan. Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan sistem penjadwalan pelayanan kesehatan yang kini semakin terintegrasi dengan sistem antrean dan reservasi digital.
Dengan kedatangan pasien yang sesuai jadwal, fasilitas kesehatan dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih efektif. Selain itu, pengaturan jadwal yang lebih tertib juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan pasien pada hari-hari tertentu.
Baca juga: 21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS |
Bagaimana Jika Pasien Terlambat Datang Sesuai Jadwal Kontrol?
Meski tidak diperbolehkan datang lebih awal, peserta yang terlambat dari tanggal kontrol masih memiliki kesempatan mendapatkan layanan. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Dengan melakukan reservasi terlebih dahulu, peserta tetap dapat mengakses layanan kontrol meskipun melewati tanggal yang tertera pada surat kontrol. Karena itu, jika jadwal kontrol terlewat, pastikan segera melakukan reservasi online sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan tetap berjalan lancar.
Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Pasien Gawat Darurat?
Tidak. Ketentuan jadwal kontrol hanya berlaku untuk layanan kontrol rutin. Sementara itu, pasien dengan kondisi gawat darurat tetap mendapatkan penanganan sesuai prosedur kegawatdaruratan yang berlaku.
Dalam kondisi darurat medis, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol.
Apakah Pasien Rujukan Rumah Sakit Juga Mengikuti Ketentuan Ini?
Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Kesehatan, iya, pasien yang berobat melalui rujukan rumah sakit dan menjalani kontrol lanjutan juga harus mengikuti tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Surat kontrol diterbitkan oleh rumah sakit berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien dan jadwal pelayanan yang tersedia di fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jadwal kontrol sebenarnya bukan ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh rumah sakit dan dokter yang menangani pasien.
Setelah pemeriksaan rawat jalan maupun setelah pasien selesai menjalani rawat inap, dokter akan menentukan kapan pasien perlu kembali untuk kontrol dan tanggal tersebut dicantumkan dalam surat kontrol.
Ketentuan BPJS Lain yang Perlu Diperhatikan Peserta JKN Tahun 2026
Selain aturan baru mengenai kontrol pasien, terdapat beberapa ketentuan lain yang juga perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Masih Belum Berubah
Belakangan sempat beredar informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun hingga saat ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut.
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan
- Kelas III sebesar Rp 35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000
Peserta tetap disarankan memantau informasi resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
Peserta JKN Wajib Mengisi Skrining Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan mendorong peserta melakukan skrining riwayat kesehatan sebagai langkah deteksi dini risiko penyakit kronis. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses skrining ini relatif singkat dan umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar 5-10 menit. Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut.
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Situs resmi BPJS Kesehatan
(irb/hil)