Skandal pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Jawa Timur telah menyeret tiga pejabat Dinas ESDM Jatim masuk bui. Kini, perizinan tambang di Jatim juga menjadi temuan BPK RI.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengakui perlunya perbaikan tata kelola perizinan tambang di Jatim. Pemprov Jatim berkomitmen memperbaiki hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat temuan BPK yang harus ditindaklanjuti rekomendasinya ada tiga Kalau dibanding tahun lalu sebenarnya ini yang paling sedikit, salah satunya soal perizinan. Tentu imbas dari kejadian kemarin (Kejati Jatim menangkap tiga pejabat ESDM) maka sebetulnya sudah kita lakukan perbaikan dan evaluasi untuk tata kelola perizinan tambang terutama sebetulnya terkait jaminan reklamasi," kata Adhy usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Menurut Adhy semua pengusaha tambang wajib melakukan reklamasi di Jatim dengan jaminan sejumlah uang yang ditaruh di Bank Jatim.
"Jadi kalau investor membuat izin tambang atau izin usaha pertambangan (IUP), maka konsekuensinya harus membayar jaminan untuk reklamasinya kalau selesai tambangnya. Kesesuaian ini saja antara bilyet jaminan di Bank Jatim dan yang di pemerintah. Ada sedikit perbedaan saja, tapi tidak banyak Insya Allah akan kita selesaikan dengan Bank Jatim dan kita tindaklanjuti," bebernya.
"Secara umum, LHP untuk tahun 2025 jauh lebih ringan kondisi temuannya dibanding tahun sebelumya. Jadi wajar tanpa pengecualian (WTP)-nya benar-benar murni," tambahnya.
Sementara Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak berterima kasih atas masukan BPK RI terkait kondisi tata kelola perizinan tambang di Jawa Timur.
"Jadi sekarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin pekerjaan rumahnya adalah membenahi sistem perizinan untuk meminimalisir celah-celah terjadinya hal tersebut. Celah-celah terjadinya potensi pungutan liar (pungli), kadang-kadang salah satunya adalah oh kalau dipersulit itu kemudian ada ruang untuk mempermudah kalau ada sesuatu kan itu yang ingin dihindari oleh baik itu pengawalan dari KPK maupun juga dari dalam ini kejaksaan juga memberikan masukan karena kejaksaan juga yang mengungkap kasus ini dan tentunya juga dari BPK RI," beber Emil.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan sebaik-baiknya sistem jika individunya tidak bisa komitmen, maka selalu mencari celah untuk melakukan pungli.
"Jadu sebagus-bagusnya sistem kembali pada orangnya. Tapi kalau sistemnya bisa lebih bagus maka kita akan meminimlasir ruang tersebut. Jadi ini pekerjaan rumah yang diberikan Bu Gubernur Khofifah ke Plt ESDM Jatim untuk menyegerakan upaya perbaikan sistem di internal supaya celah-celah itu bisa diminimalisir bagaimana transparansi dalam proses pengurusan izin-izin pertambangan," tandasnya.
(auh/abq)