- Honorer yang Tak Dapat Formasi Akan Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Kenapa Pemerintah Menyiapkan Skema PPPK Paruh Waktu?
- Bagaimana Proses Seleksi PPPK hingga Muncul Skema PPPK Paruh Waktu? Seleksi Tahap Pertama Seleksi Tahap Kedua
- Berapa Jumlah Honorer yang Sudah Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
- Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
- Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat NIP dan Kontrak Kerja?
- Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Kabar ini bisa menjadi angin segar bagi pegawai non ASN atau honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Pemerintah memastikan tenaga non ASN yang sudah mengikuti proses seleksi tetapi belum terakomodasi formasi tidak akan langsung kehilangan kesempatan bekerja di instansi pemerintah.
Sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Melalui kebijakan ini, pegawai non ASN yang memenuhi ketentuan tetap bisa memperoleh nomor induk PPPK dan kontrak kerja sesuai aturan yang berlaku. Lalu, siapa saja yang berhak diangkat dan bagaimana mekanismenya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honorer yang Tak Dapat Formasi Akan Diangkat PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan pegawai non ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK akan diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah, sekaligus menghapus status non ASN secara bertahap.
"Terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah terkait, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, dikutip CNN Indonesia.
Kenapa Pemerintah Menyiapkan Skema PPPK Paruh Waktu?
Latar belakang kebijakan ini berawal dari ketidakseimbangan antara jumlah tenaga non ASN yang terdata dan formasi yang tersedia. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1.789.051 pegawai non ASN yang telah didata pemerintah sejak 2022.
Namun, jumlah formasi PPPK yang diusulkan instansi pemerintah hanya mencapai sekitar 1.017.111 formasi. Sejak awal memang terdapat selisih cukup besar antara jumlah tenaga honorer yang ada dengan kebutuhan formasi yang diajukan pemerintah daerah maupun instansi pusat.
Bagaimana Proses Seleksi PPPK hingga Muncul Skema PPPK Paruh Waktu?
Meski pemerintah telah membuka seleksi PPPK dalam dua tahap dengan jumlah formasi yang cukup besar, masih terdapat ribuan bahkan jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi. Lantas, bagaimana proses seleksi PPPK hingga akhirnya pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu?
Seleksi Tahap Pertama
Menurut penjelasan Menteri PANRB, pemerintah lebih dulu membuka seleksi PPPK berdasarkan formasi yang diusulkan instansi. Dari lebih dari satu juta formasi yang tersedia, hanya sekitar 689.826 peserta yang berhasil terakomodasi. Beberapa faktor penyebabnya antara lain sebagai berikut.
- Ada peserta yang tidak mendaftar pada formasi yang tersedia.
- Sebagian instansi menunda pelaksanaan seleksi.
- Terdapat formasi yang belum dapat diisi pada tahap awal.
Seleksi Tahap Kedua
Pemerintah kemudian membuka seleksi tahap kedua untuk memberikan kesempatan tambahan kepada tenaga non ASN yang belum terakomodasi. Seleksi ini juga mencakup kategori berikut.
- Non ASN yang belum lolos pada tahap sebelumnya.
- Non ASN yang gagal dalam seleksi CPNS.
- Pegawai non ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun.
Namun, jumlah peserta yang terserap kembali belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang terdata.
Berapa Jumlah Honorer yang Sudah Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan paparan Menteri PANRB, hingga saat ini terdapat sekitar 1,25 juta tenaga non ASN yang telah masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Rini menyebut jumlahnya mencapai sekitar 1.251.252 hingga 1.251.256 orang berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat bersama DPR.
Angka tersebut menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi instrumen utama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini disiapkan pemerintah sebagai salah satu solusi dalam penataan tenaga non ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN yang tersedia.
Melalui skema tersebut, tenaga non ASN yang telah mengikuti proses seleksi tetapi belum mendapatkan formasi tetap dapat memperoleh status kepegawaian. Tujuannya memberikan kepastian kerja dan perlindungan status bagi tenaga honorer selama proses penataan aparatur sipil negara (ASN) masih berlangsung.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat NIP dan Kontrak Kerja?
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Selain itu, mereka juga mendapatkan perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan masa berlaku minimal satu tahun.
Menurut Menteri PANRB, fasilitas dasar tersebut diberikan agar tenaga non ASN tetap memiliki kepastian status selama masa transisi penyelesaian honorer.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Menurut Rini, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi kebutuhan organisasi dan tersedia anggaran yang memadai.
"PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila disesuaikan dengan kebutuhan kerja dan ketersediaan anggaran," tegas Rini.
Jadi, status PPPK Paruh Waktu tidak selalu bersifat permanen dan masih memiliki peluang untuk berkembang menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
(irb/hil)