Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas At-Taqwa Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bondowoso. Kedatangan massa ini bertujuan untuk menagih janji politik bupati.
Salah satu program yang paling jadi sorotan mahasiswa adalah komitmen pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin ekstrem. Aksi itu diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik sekaligus tindak lanjut hasil kajian kritis akademik mengenai janji kampanye bupati saat Pilkada Bondowoso 2024.
Selain berorasi secara bergantian, para mahasiswa juga membentangkan sejumlah poster kritikan. Di antaranya berbunyi 'kampanye selesai janji ikut usai', 'buktikan janji itu!', 'janji bukan dekorasi kampanye', dan berbagai kecaman lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bagaimana janji manis pejabat di hadapan masyarakat kecil yang tertindas dan sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Publik sudah tahu semua, janji itu disampaikan saat debat publik di Pilkada kemarin," kata koordinator aksi, Rifky Gimnastiar, di sela unjuk rasa, Jumat (12/6/2026).
Rifky menambahkan, saat debat berlangsung, pasangan calon bupati Abdul Hamid Wahid dan As'ad (Rahmad) berjanji menggratiskan PBB bagi masyarakat miskin sebagai salah satu program prioritas kepemimpinan mereka. "Namun hingga saat ini, janji tersebut ternyata bohong belaka," tandas Rifky Gimnastiar.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, dengan didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab.
"Kami tetap melihat secara positif aspirasi yang disampaikan para mahasiswa ini," kata Fathur Rozi saat dikonfirmasi seusai menemui mahasiswa yang berunjuk rasa.
Fathur Rozi mengakui bahwa tuntutan mahasiswa ini menjadi pengingat penting mengenai adanya janji politik Bupati Abdul Hamid Wahid saat masa kampanye lalu. Namun, pihak eksekutif meminta waktu karena regulasinya harus melewati proses pencocokan data terlebih dahulu agar tepat sasaran.
"Hanya saja, pemerintah kabupaten tetap harus melaksanakan secara terukur. Pembebasan PBB untuk masyarakat miskin ekstrem itu terlebih dulu akan dilakukan verval (verifikasi dan validasi)," tegas Fathur Rozi.
(abq/dpe)