Kabar penutupan ratusan program studi sepanjang 2026 sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan calon mahasiswa dan masyarakat. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan penutupan 122 prodi bukan merupakan kebijakan pemerintah.
Sebagian besar justru berasal dari usulan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dengan berbagai alasan seperti minimnya peminat hingga penyesuaian terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman.
122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026
Kemdiktisaintek mengungkapkan terdapat 122 program studi yang ditutup sepanjang 2026. Informasi ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Brian, seluruh penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari perguruan tinggi penyelenggara, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Dengan kata lain, penutupan prodi bukan keputusan sepihak dari pemerintah, melainkan berasal dari evaluasi yang dilakukan masing-masing kampus terhadap program studi yang mereka kelola.
Daftar Prodi yang Paling Banyak Ditutup pada 2026
Dari total 122 program studi yang ditutup, terdapat sejumlah jurusan yang paling banyak diajukan untuk ditutup oleh kampus penyelenggaranya. Beberapa di antaranya meliputi berikut.
- D3 Kebidanan
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Teknik Komputer
- S1 Manajemen Retail
- D3 Keuangan dan Perbankan
- D3 Keperawatan
- S1 Matematika
Menariknya, Brian Yuliarto menegaskan dalam kelompok program studi yang paling banyak ditutup tersebut tidak terdapat program studi pendidikan.
"Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan," kata Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Mengapa Banyak Prodi Ditutup pada 2026?
Dilansir dari detikEdu, menurut Kemdiktisaintek, alasan penutupan program studi tidak selalu sama di setiap kampus. Sebagian prodi ditutup karena jumlah mahasiswa yang terus menurun sehingga penyelenggaraannya dinilai tidak lagi efektif.
Namun, ada pula program studi yang ditutup karena kampus ingin menggantinya dengan program baru yang dianggap lebih diminati atau memiliki prospek yang lebih luas di dunia kerja.
Salah satu contoh yang disampaikan Menteri Brian adalah program studi Matematika yang diubah menjadi Aktuaria. Perubahan tersebut dilakukan karena bidang aktuaria memiliki fokus keilmuan yang lebih spesifik dan kebutuhan tenaga kerjanya terus meningkat.
Benarkah Pemerintah Sedang Menghapus Jurusan yang Tidak Sesuai Industri?
Isu yang berkembang di masyarakat menyebut pemerintah akan menutup sejumlah jurusan untuk menyesuaikan kebutuhan industri masa depan. Namun, Kemdiktisaintek membantah anggapan tersebut.
Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kementerian untuk menghapus program studi hanya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan industri.
Sebaliknya, yang dilakukan adalah mendorong kampus melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya," kata Brian.
Ia mencontohkan bagaimana program studi teknik elektro dapat berkembang menjadi program yang lebih spesifik seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning, atau Robotika.
Mengapa Kampus Perlu Menyesuaikan Program Studi?
Perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja membuat banyak disiplin ilmu mengalami perubahan yang cukup cepat. Karena itu, asosiasi program studi dan badan koordinasi keilmuan biasanya melakukan evaluasi berkala setiap tiga hingga empat tahun untuk memastikan kurikulum dan struktur prodi tetap relevan.
Menurut Kemdiktisaintek, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pendidikan tinggi, bukan penghapusan keilmuan tertentu. Adapun hasil evaluasi dapat berupa beberapa perubahan berikut.
- Pembaruan kurikulum
- Perubahan konsentrasi keilmuan
- Penggabungan program studi
- Pembukaan program studi baru
- Penutupan program studi lama yang sudah tidak efektif
Apa Dasar Hukum Penutupan Program Studi?
Penutupan program studi mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, serta Pencabutan Izin PTS.
Dalam regulasi tersebut, penutupan program studi dapat dilakukan berdasarkan dua kondisi utama. Pertama, atas usulan dari perguruan tinggi atau badan penyelenggara.
Kedua, karena adanya sanksi administratif berat yang dijatuhkan kepada perguruan tinggi. Apabila terdapat usulan penutupan dari kampus, Kemdiktisaintek akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) penutupan.
(irb/hil)
