Ada kabar penting bagi sekolah yang menunggu pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan penyaluran dana tersebut mulai Juli 2026.
Namun, tidak semua sekolah otomatis masuk dalam daftar penyaluran. Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum proses pencairan dilakukan.
Karena itu, sekolah perlu memastikan seluruh laporan dan data yang diminta telah lengkap agar dana BOSP Tahap 2 dapat disalurkan sesuai jadwal. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Dana BOSP?
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah untuk membantu pembiayaan operasional satuan pendidikan. Dana BOSP mencakup berbagai bantuan berikut.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
- Dana BOS SD
- Dana BOS SMP
- Dana BOS SMA
- Dana BOS SMK
- Dana BOS SLB
- Dana BOP Kesetaraan
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah di luar belanja personalia sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 5,4 Juta, Kapan Diterapkan? |
Syarat Penyaluran Dana BOSP Tahap 2 Tahun Anggaran 2026
Menjelang penyaluran Dana BOSP Tahap 2 Tahun Anggaran 2026, satuan pendidikan perlu memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Berikut syarat penyaluran Dana BOSP Tahap 2 TA 2026 yang perlu diperhatikan sekolah.
- Sudah lapor untuk TA 2025 dan tutup Buku Kas Umum (BKU) sudah 12 bulan. BKU adalah proses wajib yang dilakukan sekolah setiap bulan setelah selesai mencatat seluruh penerimaan dan realisasi pengeluaran dana bantuan.
- Sudah konfirmasi laporan TA 2025 di Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
- Bagi sekolah yang mendapatkan BOSP Kinerja 2025 harus sudah melapor BOSP Kinerja TA 2025.
- Sudah lapor penyaluran BOSP tahap 1 TA 2025.
- Realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 minimal 50%.
Mengapa Dana BOSP Tahap 2 Belum Bisa Langsung Dicairkan?
Menjelang penyaluran tahap kedua, Kemendikdasmen akan melakukan penarikan dan verifikasi data sekolah pada periode 20-30 Juni 2026. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap satuan pendidikan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk pelaporan dan realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya.
Apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, sekolah berpotensi tidak masuk dalam daftar penyaluran tahap awal. Karena itu, seluruh laporan dan data perlu segera dilengkapi sebelum masa verifikasi berakhir agar dana BOSP Tahap 2 dapat dicairkan sesuai jadwal pada Juli 2026.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana BOSP?
Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyaluran dana BOSP diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam aturan tersebut dijelaskan dana BOSP disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Rekening sekolah harus menggunakan nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data rekening kemudian disampaikan pemerintah daerah kepada kementerian melalui sistem Rekening Satuan Pendidikan yang telah disediakan.
Dana BOSP Bisa Digunakan untuk Apa Saja?
Dana BOSP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan pemerintah. Penggunaannya antara lain untuk berbagai keperluan berikut.
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi sekolah
- Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Pembayaran daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Pengadaan alat multimedia pembelajaran
- Peningkatan kompetensi keahlian peserta didik
- Program pendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor sesuai ketentuan
Batas Waktu yang Perlu Diperhatikan Sekolah
Salah satu tanggal penting yang perlu dicatat adalah periode penarikan data oleh Kemendikdasmen pada 20-30 Juni 2026. Periode tersebut menjadi dasar evaluasi kelayakan sekolah untuk menerima dana BOSP Tahap 2 yang dijadwalkan cair pada Juli 2026.
(irb/hil)
