- Jadwal SPMB Jatim Tahap II 2026
- Syarat SPMB Jatim Tahap II 2026 Jalur Afirmasi Jalur Mutasi Orang Tua/Wali Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Cara Daftar SPMB Jatim Tahap II 2026 Jalur Afirmasi (SMA/SMK) Jalur Mutasi Orang Tua/Wali Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar SPMB Jatim 1. Salah Mengunggah Dokumen 2. Data Kartu Keluarga Tidak Sesuai 3. Terlambat Menyelesaikan Pendaftaran 4. Lupa Melakukan Daftar Ulang Setelah Dinyatakan Lolos 5. Memilih Jalur yang Tidak Sesuai dengan Persyaratan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II 2026 resmi dibuka untuk jenjang SMA dan SMK Negeri. Pada tahap ini, calon murid dapat mendaftar melalui tiga jalur, yakni jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.
Pendaftaran berlangsung secara daring pada 17-18 Juni 2026, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi sebelum pengumuman hasil seleksi pada 22 Juni 2026. Bagi calon murid dan orang tua, penting untuk memahami jadwal, syarat, serta tata cara pendaftaran agar tidak mengalami kendala selama proses seleksi.
Sebab, setiap jalur memiliki persyaratan dan dokumen yang berbeda. Selain itu, peserta juga wajib memiliki PIN SPMB dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berikut jadwal lengkap, syarat, dan cara daftar SPMB Jatim Tahap II 2026 yang perlu diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SPMB Jatim Tahap II 2026
Pendaftaran SPMB Tahap II SMA/SMK Negeri Jawa Timur dibuka pada 17-18 Juni 2026. Pada tahap ini, calon murid dapat mendaftar melalui jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba. Berikut jadwal lengkap mulai pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.
- Pendaftaran: 17-18 Juni 2026 pukul 00.01-21.00 WIB (Internet online)
- Penutupan: 18 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (Internet online)
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 18-20 Juni 2026 hingga pukul 16.00 WIB (Online/Offline)
- Pengumuman: 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (Internet online)
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Murid Baru: 22 Juni 2026 pukul 09.00-23.59 WIB (Internet online)
- Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 22-23 Juni 2026 pukul 09.00-16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
Syarat SPMB Jatim Tahap II 2026
Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan dokumen yang berbeda sehingga calon murid perlu memahaminya sebelum melakukan pendaftaran. Agar tidak salah memilih jalur atau mengalami kendala saat verifikasi berkas, berikut syarat lengkap SPMB Jatim Tahap II 2026.
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai kemampuan akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id. atau
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 diperuntukkan bagi calon Murid baru yang jumlah nilai kemampuan akademik paling kecil 85,00 (delapan puluh lima koma nol nol).
- Jumlah nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 8 merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen).
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 6 serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori yang direkomendasikan ke Kelas Reguler penuh/Kelas Pendampingan (Inclusive Reguler Classroom Only/ Inclusive Support Class) sesuai dengan ketentuan yang dapat Anda lihat di sini.
- Calon Murid baru dari penyandang disabilitas wajib menyerahkan:
- Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal (format terlampir).
- Satuan Pendidikan SMA/SMK yang dituju wajib melakukan asesmen kepada calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi disabilitas yang dilakukan oleh Tim Asesmen Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak lain sebagai bahan pertimbangan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut.
- Dalam hal calon Murid baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas.
- Dalam seleksi jalur Afirmasi, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB.
- Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba dan/atau jalur mutasi.
- Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota.
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik.
- Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan.
- Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 11 Juni 2026.
- SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur.
- Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf b, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali.
- Alamat yang tercantum pada surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya harus berada pada wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan dengan alamat tempat orang tua/wali bertugas di instansi/perusahaan yang baru.
- SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
- Dalam seleksi jalur Mutasi Orang tua/Wali, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB.
- SPMB Jalur Mutasi Orang tua/wali, calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua/wali dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik dan sebaliknya.
- Dalam hal kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
- Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota SMA/SMK.
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS/MPK/Kepanduan, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) badan usaha milik negara (BUMN). 4) badan usaha milik daerah (BUMD)./atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah.
- Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada nomor 7, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemendikdasmen.go.id.
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
- Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN).
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
- Kompetisi Robotika./atau
- Lomba bidang akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI).
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA).
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
- Pekan Olahraga Nasional (PON).
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV).
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS).
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL).
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)./atau
- Paragames Olahraga Nasional.
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
- Penghafal Kitab Suci
- Prestasi bidang Pramuka.
- Ketua OSIS/MPK.
- Ketua Kepanduan.
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
- Delegasi Satuan Pendidikan.
- Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
- Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.
- Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah dalam sistem SPMB oleh calon Murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang telah dikurasi oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah melalui laman https://simt.kemendikdasmen.go.id .
- Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang.
- Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy/hasil scan sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
- Apabila di dalam sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional).
- Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2026 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII (tujuh) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
- Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
- Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- Hasil pembobotan atas prestasi.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi dan/atau jalur mutasi.
- Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota SMA/SMK.
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Cara Daftar SPMB Jatim Tahap II 2026
Pendaftaran SPMB Jatim Tahap II 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Jawa Timur. Sebelum mendaftar, calon murid wajib memiliki PIN SPMB yang diperoleh pada tahap pra-pendaftaran. Berikut cara daftar SPMB Jatim Tahap II 2026.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon
Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan - Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 4 ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas (yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial). Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs sederajat asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk orang tua/wali dan calon Murid baru.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan selain pendidik Juknis SPMB dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar SPMB Jatim
Calon murid dan orang tua perlu memperhatikan setiap tahapan pendaftaran SPMB Jatim dengan saksama. Sebab, kesalahan kecil dalam proses pendaftaran dapat menghambat verifikasi berkas hingga membuat calon murid kehilangan kesempatan diterima di sekolah tujuan. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.
1. Salah Mengunggah Dokumen
Dilansir Juknis SPMB Jatim 2026, setiap jalur memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. Misalnya, jalur afirmasi mewajibkan dokumen yang membuktikan status keluarga penerima program tertentu, sedangkan jalur prestasi hasil lomba mengharuskan peserta mengunggah piagam atau sertifikat prestasi sesuai ketentuan.
Karena itu, calon murid harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan jalur yang dipilih, terbaca jelas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan mengenai dokumen dan verifikasi dapat dilihat pada laman resmi SPMB Jatim dan Juknis SPMB Jatim 2026.
2. Data Kartu Keluarga Tidak Sesuai
Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran. Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebutkan data dalam KK dapat diverifikasi dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya karena penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang maupun rusak yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
3. Terlambat Menyelesaikan Pendaftaran
SPMB Jatim memiliki jadwal yang ketat mulai dari pengambilan PIN, pendaftaran, verifikasi, pengumuman, hingga daftar ulang. Jika calon murid melewati batas waktu yang ditentukan, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
4. Lupa Melakukan Daftar Ulang Setelah Dinyatakan Lolos
Calon murid yang dinyatakan diterima masih harus melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila tidak melakukan daftar ulang, peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai calon murid yang diterima.
5. Memilih Jalur yang Tidak Sesuai dengan Persyaratan
Setiap jalur pada SPMB Jatim memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Misalnya, jalur mutasi orang tua/wali memerlukan bukti perpindahan tugas, sedangkan jalur prestasi hasil lomba mensyaratkan piagam prestasi yang memenuhi kriteria tertentu.
Memilih jalur tanpa memahami syaratnya berpotensi membuat berkas tidak lolos verifikasi. Oleh karena itu, calon murid sebaiknya mempelajari ketentuan tiap jalur sebelum melakukan pendaftaran.
(irb/hil)
