Sebuah foto yang memperlihatkan seorang perempuan paruh baya berstatus janda duduk di pos kamling di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendadak viral di media sosial. Unggahan tersebut memicu perdebatan setelah disertai narasi bahwa perempuan itu diwajibkan mengikuti ronda malam atau membayar denda Rp 10 ribu jika tidak hadir.
Kabar yang ramai dibahas warganet itu akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Desa Watuagung.
Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto memberikan klarifikasi terkait fakta di balik foto yang beredar sekaligus mengambil langkah evaluasi terhadap sistem ronda di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Unggahan Viral di Media Sosial
Foto perempuan yang diketahui berstatus janda itu diunggah akun Instagram rumpi_gosip. Dalam unggahan tersebut, perempuan tersebut tampak duduk bersama sejumlah warga di sebuah pos kamling di Dusun Watuagung.
Unggahan itu diberi judul, "Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati".
Narasi yang menyertai unggahan menyebut seorang perempuan berstatus janda diwajibkan mengikuti jadwal ronda malam atau membayar Rp 10 ribu apabila berhalangan hadir. Unggahan tersebut juga menyinggung adanya keberatan sebagian warga terhadap kebijakan tersebut.
Viralnya unggahan itu memicu respons luas dari warganet. Dalam sehari, unggahan tersebut memperoleh lebih dari 16 ribu tanda suka, 2.362 komentar, dan dibagikan lebih dari 600 kali. Sebagian besar komentar menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang disebut mewajibkan perempuan ikut ronda malam.
Kades Sebut Narasi yang Beredar Tak Sepenuhnya Benar
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto langsung melakukan klarifikasi kepada ketua RT dan pihak-pihak yang terlibat.
"Apa yang ada di internet tidak sepenuhnya benar. Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak," kata Didik kepada detikJatim, Rabu (17/6/2026).
Didik menjelaskan, di lingkungan RT tersebut memang terdapat kesepakatan bersama bahwa setiap rumah atau kepala keluarga mendapat giliran piket ronda demi menjaga keamanan lingkungan.
Menurut Didik, perempuan dalam foto yang viral itu merupakan warganya berinisial En (53). Sebelum kejadian itu, kewajiban ronda keluarga tersebut biasanya diwakili oleh anak-anaknya.
"Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
Hanya Datang Sebentar dan Tidak Sendirian
Didik menegaskan En tidak berjaga sendirian di pos kamling. Saat itu, ada perempuan lain serta sejumlah laki-laki yang juga berada di lokasi.
"Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa En harus berjaga semalaman. Menurutnya, perempuan tersebut hanya datang sebentar untuk memenuhi jadwal piket keluarganya.
"Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
Didik mengungkapkan bahwa En tercatat dua kali datang ke pos ronda dan keduanya dilakukan atas kemauan sendiri.
Bantah Ada Denda Rp 10 Ribu
Selain membantah adanya paksaan, Didik juga meluruskan informasi mengenai denda Rp 10 ribu yang ramai dibicarakan di media sosial.
Menurutnya, uang Rp 10 ribu yang dimaksud bukanlah sanksi bagi warga yang tidak hadir ronda. Dana tersebut merupakan bentuk kontribusi untuk kebutuhan konsumsi saat ronda.
"Kesepakatan di sana kalau nggak jaga ya nyumbang uang Rp10 ribu untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, nggak ada paksaan," tandas Didik.
Meski telah memberikan klarifikasi, Pemerintah Desa Watuagung tetap melakukan evaluasi terhadap sistem ronda yang berlaku di lingkungan tersebut. Didik menyebut langkah itu diambil agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Saya sudah ambil tindakan bahwa perempuan tidak boleh ikut jaga di pos kamling," kata Didik.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih mempertanyakan persoalan tersebut untuk datang langsung ke kantor desa.
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan datang ke balai desa. Saya akan jelaskan," tegasnya.
(hil/hil)
