Viral Wanita di Prigen Pasuruan Dipaksa Ikut Ronda atau Denda

Viral Wanita di Prigen Pasuruan Dipaksa Ikut Ronda atau Denda

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 17 Jun 2026 18:45 WIB
Viral wanita paruh baya ikut ronda di pos kamling Prigen Pasuruan
Viral wanita paruh baya ikut ronda di pos kamling Prigen Pasuruan (Foto: Tangkapan layar)
Pasuruan -

Jagat maya dihebohkan dengan unggahan yang menyebut seorang wanita paruh baya ikut ronda malam di pos kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari netizen.

Ronda yang menjadi sorotan itu berlangsung di pos kamling Dusun Watuagung. Akun Instagram @rumpi_gosip mengunggah foto seorang perempuan yang tampak duduk di pos kamling bersama sejumlah orang.

Unggahan tersebut diberi judul, "Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati" dan disertai narasi yang cukup panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, belakangan menjadi sorotan warga. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan warga, termasuk seorang ibu berstatus janda, untuk ikut serta dalam jadwal ronda malam atau membayar denda sebesar Rp 10.000 jika berhalangan hadir," demikian narasi dalam postingan tersebut, dilihat detikJatim, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

"Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan aturan tersebut, terutama terkait kewajiban jaga malam bagi perempuan," lanjutnya.

Penulis narasi dalam ungggahan itu mengklaim melakukan penelusuran diskusi yang berkembang di grup percakapan warga. Menurut penelusurannya terdapat perbedaan pendapat dari warga terkait efektivitas kebijakan RT tersebut.

Menurutnya, sebagian warga menilai bahwa tugas jaga malam sebaiknya dilakukan oleh laki-laki dewasa. Mereka mengkhawatirkan aspek keamanan dan kesesuaian norma sosial jika perempuan, khususnya warga yang tinggal seorang diri, harus bertugas di pos ronda.

"Selain itu, muncul pula keluhan mengenai pola kepemimpinan Ketua RT setempat. Beberapa warga menyoroti kurangnya fleksibilitas dalam penerapan aturan bagi warga dengan kondisi tertentu," tulis akun tersebut.

Akun itu mengklaim masyarakat setempat berharap perangkat desa, termasuk Kepala Desa Watuagung, dapat meninjau ulang aturan ini dan memberikan solusi yang lebih bijak serta dapat diterima oleh seluruh elemen warga, guna menjaga kerukunan di lingkungan Dusun Watuagung.

Unggahan sehari lalu tersebut sudah mendapatkan 16 ribu lebih jempol, 2.362 komentar dan 621 kali dibagikan. Sebagian besar komentar menyampaikan ketidaksetujuan dengan kebijakan RT tersebut.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads