Jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang wanita paruh baya ikut dalam kegiatan ronda di salah satu pos kamling Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyanto membantah narasi yang menyebut seorang wanita paruh baya dipaksa mengikuti ronda malam atau dikenai denda Rp 10 ribu jika tidak hadir.
Didik membenarkan perempuan dalam foto yang beredar merupakan warganya berinisial En (53). Namun, ia menegaskan En mengikuti ronda atas kemauan sendiri dan bukan karena paksaan dari pengurus RT maupun warga sekitar.
Menurut Didik, narasi yang menyebut En diwajibkan ronda atau didenda Rp 10 ribu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan di sana kalau nggak jaga ya nyumbang uang Rp 10 ribu untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, nggak ada paksaan," tandas Didik, Rabu (17/6/2026).
Didik menegaskan sebelumnya, yang ikut jaga di pos kamling saat En mendapat giliran piket adalah anak-anaknya.
"Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
Akhirnya En diizinkan jaga bersama beberapa orang. Menurut Didik, saat jaga En bukan satu-satunya perempuan, tapi bersama perempuan lain dan beberapa pria.
"Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Menurut Didik, En dua kali ikut jaga di pos kamling. Itu pun atas inisiatif sendiri.
"Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan unggahan yang menyebut seorang wanita paruh baya ikut ronda malam di pos kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari netizen.
Ronda yang menjadi sorotan itu berlangsung di pos kamling Dusun Watuagung. Akun Instagram @rumpi_gosip mengunggah foto seorang perempuan yang tampak duduk di pos kamling bersama sejumlah orang.
Unggahan tersebut diberi judul, "Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati" dan disertai narasi yang cukup panjang.
"Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, belakangan menjadi sorotan warga. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan warga, termasuk seorang ibu berstatus janda, untuk ikut serta dalam jadwal ronda malam atau membayar denda sebesar Rp 10.000 jika berhalangan hadir," demikian narasi dalam postingan tersebut, dilihat detikJatim, Rabu (17/6/2026).
"Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan aturan tersebut, terutama terkait kewajiban jaga malam bagi perempuan," lanjutnya.
(auh/abq)
