Polemik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Paguyuban PKL Semambung resmi menandatangani perjanjian kerja sama relokasi sekaligus menyerahkan bantuan modal usaha kepada para pedagang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian dialog dan musyawarah antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan pedagang. Langkah ini sebagai solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
"Komunikasi yang baik, musyawarah yang baik, akhirnya ada jalan tengah, jalan solusi untuk para PKL Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo," kata pria yang akrab dipanggil Gus Yani, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Yani menambahkan, dalam perjanjian tersebut, Pemkab Gresik menyediakan lahan relokasi seluas 1.000 meter persegi yang akan dikelola oleh Paguyuban PKL Semambung selama lima tahun. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, tadi Ketua Paguyuban Pak Budi dan Wakil Ketua Pak Anwar bersama perwakilan pedagang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Pak Sekda atas penggunaan lahan relokasi seluas 1.000 meter persegi," ujarnya.
Gus Yani menjelaskan, para pedagang juga memperoleh keringanan berupa dispensasi pembayaran retribusi selama enam bulan pertama. Setelah itu, retribusi akan dibayarkan sesuai nominal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
"Retribusi ini nanti dalam waktu enam bulan awal ada dispensasi, kemudian enam bulan berikutnya dibayar lah retribusi sesuai angka yang sudah disepakati dalam MoU tersebut. Saya kira ini menjadi satu kekuatan hukum yang berada di jalan tengah dan bisa diterima oleh seluruh pihak," jelasnya.
Selain relokasi, Pemkab Gresik bersama sejumlah perusahaan di kawasan Driyorejo turut memberikan bantuan modal usaha sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi bagi pedagang pasca penertiban. Masing-masing pelaku usaha menerima bantuan sebesar Rp 5 juta.
"Kemudian kami berikan stimulan modal kerja awal senilai Rp 5 juta per masing-masing lapak atau pelaku usaha yang menjadi anggota paguyuban," ungkap Gus Yani.
Total sebanyak 43 pedagang menerima bantuan tersebut, terdiri dari 27 pedagang ber-KTP Gresik dan 16 pedagang dari luar Kabupaten Gresik. Seluruh penerima mendapatkan nominal bantuan yang sama.
Menurut Gus Yani, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, paguyuban pedagang, dan perusahaan sekitar menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui dialog dan kerja sama.
"Ini kemanusiaan kita bersama, dan alhamdulillah ini menjadi jalan tengah untuk kebaikan kita semua," tuturnya.
Sebelum kesepakatan dicapai, para pedagang terlebih dahulu diajak meninjau lokasi relokasi yang ditawarkan pemerintah. Setelah dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah desa, lokasi tersebut akhirnya diterima oleh para pedagang.
"Setelah dialog, para pedagang melihat lokasi yang disepakati dan alhamdulillah bisa diterima dengan baik. Kami koordinasi dengan pemerintah desa dan alhamdulillah bisa bersama-sama dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana," pungkasnya.
(abq/hil)
