Pembangunan Puluhan KDMP di Pasuruan Terganjal Persoalan Lahan

Pembangunan Puluhan KDMP di Pasuruan Terganjal Persoalan Lahan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 23 Jun 2026 08:30 WIB
Salah satu KDMP yang sudah dibangun di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
Salah satu KDMP yang sudah dibangun di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pasuruan menghadapi sejumlah kendala. Puluhan KDMP belum terbangun akibat terganjal berbagai kendala teknis, terutama terkait ketersediaan dan kelayakan lahan.

"Ada 85 yang belum terbangun. Penyebabnya mulai dari lahan yang butuh penebangan pohon, hingga kebutuhan pengurukan tanah," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Rikky Eka S, Selasa (23/6/2026).

Rikky menjelaskan, sebanyak 26 KDMP terhambat karena titik lahan masih tercatat milik instansi lain. Saat ini, Pemkab Pasuruan masih dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, terdapat 16 lahan yang tersebar di 6 kecamatan merupakan milik Perhutani. Kemudian 3 lahan di Kecamatan Lekok merupakan milik TNI AL. Lalu 2 lahan di Kecamatan Bangil dan Gondangwetan milik Pemkab Pasuruan. Serta 3 lahan di Kecamatan Prigen, Tosari, dan Tutur merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

"Selain status kepemilikan, sebanyak 22 desa juga gagal memulai pembangunan karena kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis, baik ukuran maupun kondisi tanahnya," jelas Rikky.

Rinciannya, 13 desa di 6 kecamatan yang sudah mengantongi lahan, namun luasnya kurang dari 1.000 meter persegi. Kemudian 4 titik rencana lahan KDMP di tiga kecamatan yang memiliki lahan namun lokasinya terlalu jauh dari permukiman warga.

Ada lahan di 3 desa di Kecamatan Bangil yang lahannya butuh pembangunan jembatan akses terlebih dahulu. Serta 2 desa di Kecamatan Pasrepan yang lahannya justru berada di luar wilayah desa.

Rikky menjelaskan, tantangan regulasi juga menjadi batu sandungan. 13 lokasi yang dibidik ternyata masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Lahan LP2B dan LSD ini kan regulasinya ketat, tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan. Ada juga desa yang sama sekali tidak punya lahan pemerintah yang bisa dimohonkan," terang Rikky.

Diskoperindag terus mengupayakan jalan keluar masalah tersebut. Di antaranya menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads