Cara Daftar SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik dan Syaratnya

Cara Daftar SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik dan Syaratnya

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 24 Jun 2026 12:45 WIB
Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik.
Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik. Foto: Istimewa
Surabaya -

SPMB Jatim 2026 Tahap III melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik menjadi salah satu jalur penerimaan yang banyak diminati calon murid baru SMA dan SMK negeri. Jalur ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk bersaing berdasarkan capaian akademik yang dihitung dari gabungan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau indeks satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi calon murid yang ingin mendaftar, penting untuk memahami persyaratan, mekanisme penilaian, tata cara pendaftaran, hingga jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Dengan mengetahui seluruh tahapan sejak awal, peserta dapat mempersiapkan dokumen dan memilih sekolah tujuan secara lebih matang agar peluang diterima melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik semakin besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Calon murid yang akan mendaftar SPMB Jatim 2026 melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik perlu memahami seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pemenuhan syarat ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

ADVERTISEMENT
  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  2. Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  3. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 24% (dua puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  4. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 64% (enam puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  7. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah sebagai berikut.
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran agama.
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila.
    • Bahasa Indonesia.
    • Matematika.
    • Ilmu Pengetahuan Alam.
    • Ilmu Pengetahuan Sosial. dan
    • Bahasa Inggris.
  8. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat).
  9. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3.
  10. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5.
  11. Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada
  12. SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  13. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 11 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA.
  14. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • Nilai Kemampuan Akademik.
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  15. Dalam hal kuota jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026.
  16. Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota. dan
    Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Tata Cara Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Calon murid yang ingin mendaftar SPMB Jatim 2026 melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik perlu memahami alur pendaftaran yang telah ditetapkan. Berikut tata cara pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik yang perlu diperhatikan peserta.

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak tiga Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak dua Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Tahap III melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA telah dibuka. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK Negeri dengan seleksi berdasarkan nilai prestasi akademik.

Agar tidak melewatkan setiap tahapan, peserta perlu mencermati jadwal pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang yang telah ditetapkan panitia SPMB Jatim 2026 sebagai berikut.

  • Pendaftaran: 24-25 Juni 2026 pukul 00.01 WIB-21.00 WIB (Internet online)
  • Penutupan: 25 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (Internet online)
  • Pengumuman: 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-23.59 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 26-27 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)
  • Pengumuman Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads