Nasib pilu dialami Najwa Putri Ayu Pranita, atlet dayung berprestasi asal Kota Probolinggo, Jawa Timur. Meski mengantongi dua medali perunggu pada ajang Porprov Jawa Timur 2025, siswi lulusan SMP Negeri 2 Kota Probolinggo, itu justru gagal diterima di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi nonakademik.
Permasalahan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Rabu (24/6/2026). Dalam rapat itu terungkap bahwa kegagalan Najwa diterima di sekolah negeri bukan disebabkan minimnya prestasi, melainkan karena kesalahan administrasi saat proses pendaftaran online.
Najwa diketahui merupakan atlet dayung peraih dua medali perunggu pada Porprov IX Jawa Timur 2025 untuk nomor perseorangan. Berbekal capaian tersebut, ia mendaftarkan diri ke SMAN 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi nonakademik. Namun saat hasil seleksi diumumkan, namanya dinyatakan tidak lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendaftar ke SMAN 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi karena saya atlet peraih medali perunggu cabang olahraga dayung pada Porprov IX Jawa Timur. Namun saat mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik, saya dinyatakan tidak diterima," ujar Najwa usai mengikuti RDP.
Merasa dirugikan, Najwa bersama keluarganya kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Rapat itu turut dihadiri pihak sekolah, orang tua siswa, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Dari hasil pembahasan, ditemukan adanya kendala dalam proses unggah dokumen persyaratan ke sistem pendaftaran online. Salah satu berkas penting yang seharusnya diunggah ternyata tidak masuk ke dalam sistem, sehingga dokumen prestasi Najwa tidak dapat diverifikasi secara sempurna.
Kepala SMAN 4 Kota Probolinggo, Holis Rodi Wasito, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melaksanakan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang terjadi murni akibat kendala administrasi saat pengunggahan berkas oleh calon siswa.
"Ini sebenarnya hanya masalah miskomunikasi. Pada surat lampiran pengesahan prestasi kejuaraan terdapat dua lembar dokumen, namun lembar kedua yang berisi tanda tangan kepala sekolah tidak terunggah ke dalam sistem," kata Holis.
Dirinya menambahkan, karena masa pendaftaran jalur prestasi olahraga telah berakhir, maka Najwa tidak lagi bisa diproses melalui jalur tersebut. Namun, pihak sekolah menyebut nilai akademik Najwa telah diajukan revisi dan disetujui, sehingga yang bersangkutan kini dapat mendaftar melalui jalur akademik.
"Sebelumnya kami belum menerima laporan terkait pengajuan revisi nilai Najwa. Namun setelah permohonan diajukan bersamaan dengan pelaksanaan RDP, revisi nilai sudah disetujui. Dengan demikian, nilai Najwa sudah diperbarui dan yang bersangkutan bisa mendaftar melalui jalur akademik," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyayangkan insiden tersebut.
Menurut dia, minimnya sosialisasi dan pendampingan kepada siswa maupun orang tua dalam proses pendaftaran online menjadi salah satu faktor yang memicu kesalahan administrasi.
"RDP yang kami gelar dengan mengundang berbagai pihak ini bertujuan untuk mengetahui letak permasalahan sekaligus mencari jalan keluar agar anak kita yang berprestasi ini dapat bersekolah di SMA pilihannya," ujar Sibro.
Ia berharap Cabang Dinas Pendidikan sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat membantu mencarikan solusi, termasuk mengusulkan revisi apabila ditemukan perbedaan data atau nilai yang berpengaruh terhadap proses seleksi.
Kasus yang menimpa Najwa menjadi pengingat penting bahwa proses pendaftaran sekolah berbasis digital tidak hanya membutuhkan kesiapan sistem, tetapi juga ketelitian, sosialisasi, dan pendampingan yang memadai bagi siswa. Sebab, prestasi yang dibangun bertahun-tahun dapat terhambat hanya karena satu kesalahan administratif saat mengunggah berkas.
(auh/abq)
