Kapan Pengumuman SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik?

Kapan Pengumuman SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik?

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 25 Jun 2026 10:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran SPMB Jatim 2026.
Ilustrasi pendaftaran SPMB Jatim 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Setelah proses pendaftaran berakhir, perhatian peserta SPMB Jatim 2026 Tahap III kini tertuju pada hasil seleksi Jalur Nilai Prestasi Akademik. Ribuan calon murid baru yang telah menentukan pilihan sekolah menunggu kepastian apakah berhasil lolos ke SMA atau SMK negeri tujuan.

Mengetahui jadwal pengumuman menjadi penting karena tahapan ini akan menentukan langkah berikutnya yang harus dilakukan peserta. Bagi yang dinyatakan diterima, masih ada sejumlah proses lanjutan yang perlu segera diselesaikan agar hak sebagai calon murid baru tidak gugur.

Oleh sebab itu, peserta perlu mencermati jadwal pengumuman hingga tata cara daftar ulang yang telah ditetapkan panitia SPMB Jatim 2026. Berikut informasi selengkapnya sebagai panduan ke tahapan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pengumuman SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Tahap III melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA berlangsung hingga 25 Juni 2026. Setelah seluruh proses pendaftaran ditutup, peserta dapat menantikan pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB melalui laman resmi SPMB Jawa Timur.

Pengumuman tersebut akan menjadi penentu bagi calon murid baru yang lolos ke SMA tujuan. Karena itu, peserta perlu mencermati jadwal lengkap mulai dari pengumuman, cetak bukti penerimaan, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan tahapan penting setelah hasil seleksi diumumkan.

ADVERTISEMENT
  • Pendaftaran: 24-25 Juni 2026 pukul 00.01 WIB-21.00 WIB (Internet online)
  • Penutupan: 25 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (Internet online)
  • Pengumuman: 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-23.59 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 26-27 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)
  • Pengumuman Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)

Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jatim 2026 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Calon murid yang dinyatakan lolos SPMB Jatim Tahap II 2026 wajib melakukan daftar ulang di SMA atau SMK negeri tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi langkah akhir untuk memastikan status penerimaan tetap berlaku.

Oleh karena itu, peserta perlu menyiapkan seluruh berkas yang diminta dan mengikuti prosedur daftar ulang sesuai ketentuan sekolah masing-masing. Yuk, simak tata cara daftar ulang setelah dinyatakan lolos SPMB Jatim Tahap II 2026.

  • Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili SMA/SMK, jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads