Lahan milik seorang lansia bernama Lilik Wahyuningsih (69) di kawasan Pakal, Kota Surabaya, diduga diserobot hingga berdiri sebuah rumah permanen. Merasa hak atas tanahnya dikuasai orang lain, Lilik menggugat penghuni rumah tersebut atas nama Marpu'ah ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Lilik, Muhammad Lazwardi Kaunain mengatakan, kliennya membeli tanah seluas 95 meter persegi itu sejak masih berstatus petok D pada tahun 2017. Kemudian pada 2018, tanah tersebut disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tanah itu memang sudah lama dimiliki Bu Lilik. Awalnya masih petok D, lalu pada 2018, ikut program PTSL bersama dua tetangganya dan semuanya terbit SHM," kata Lazwardi saat dihubungi detikJatim, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah sertifikat terbit, Lilik yang saat itu pindah ke Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bersama suaminya, menitipkan lahan kosong tersebut kepada salah satu tetangga untuk ditanami pohon pisang.
Namun, pada 2025, Lilik mendapat kabar bahwa pada lahannya telah berdiri sebuah rumah permanen, yang bahkan sudah ditempati selama beberapa tahun.
"Bangunannya sudah permanen dan sudah ditempati sekitar tiga tahun. Bu Lilik baru mengetahui setelah mendapat informasi dari tetangga," ujarnya.
Lazwardi menjelaskan, saat proses pembangunan pada 2022, salah satu tetangga sempat mempertanyakan status tanah kepada orang yang membangun rumah tersebut.
Saat itu, pihak yang menguasai lahan mengaku memiliki dokumen petok, dan menyatakan lokasi tanah ditunjukkan langsung oleh pemilik sebelumnya bersama pihak kelurahan.
"Tetangga sempat menegur karena yang dia tahu tanah itu sudah bersertifikat. Tapi, pihak yang membangun mengaku punya surat petok, dan lokasi tanah ditunjukkan pemilik sebelumnya bersama orang kelurahan," jelasnya.
Lazwardi menilai berdasarkan dokumen yang telah diperiksa, persoalan utama berada pada letak bidang tanah yang diduga tidak sesuai.
"Kalau saya lihat dokumennya, sama-sama asli. Tapi, batas-batas tanah mereka yang salah. Jadi, persoalannya ada di lokasi objeknya," tegasnya.
Ia menduga terjadi kekeliruan dalam penunjukan lokasi tanah saat proses jual beli, sehingga bidang tanah milik kliennya justru dikuasai pihak lain.
"Harusnya orang kelurahan bisa membaca batas-batas tanah. Kenapa yang ditunjukkan malah tanah orang lain. Dugaan kami ada kesalahan prosedur dalam penunjukan lokasi," tuturnya
Lilik sempat mencoba menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Bahkan, ia menawarkan agar pihak yang telah membangun rumah membeli tanah tersebut. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak tergugat tetap meyakini tanah itu merupakan miliknya.
Gugatan perdata akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2026. Awalnya gugatan disusun sendiri oleh Lilik melalui Pos Bantuan Hukum, sebelum akhirnya didampingi Lazwardi di tengah proses persidangan.
"Bu Lilik sebenarnya sempat menawarkan, kalau memang sudah telanjur dibangun, ya beli saja tanahnya. Tapi, mereka tetap merasa tanah itu milik mereka, sehingga mediasi buntu," pungkasnya.
(irb/hil)
