Lansia Surabaya Minta Rumah yang Berdiri di Lahannya Dibongkar

Lansia Surabaya Minta Rumah yang Berdiri di Lahannya Dibongkar

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 27 Jun 2026 19:00 WIB
Lahan lansia di Surabaya yang diduga diserobot.
Lahan lansia di Surabaya yang diduga diserobot. (Foto: dok Istimewa)
Surabaya -

Lilik Wahyuningsih (69), lansia yang menggugat dugaan penyerobotan tanahnya di kawasan Pakal, Surabaya, berharap lahannya dapat kembali. Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, ia meminta rumah permanen yang kini berdiri di atas tanah tersebut dibongkar dan objek sengketa dikembalikan seperti semula.

Kuasa hukum Lilik, Muhammad Lazwardi Kaunain mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) terbit pada 2018. Kemudian kliennya pindah ke Tulangan, Sidoarjo dan tinggal bersama suaminya.

Menurut Lazwardi, selama pandemi COVID-19 hingga beberapa tahun setelahnya, Lilik tidak mengecek kondisi tanah karena menetap di Sidoarjo. Ditambah pihaknya pun sudah mengantongi SHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru pada 2025, Lilik mendapat kabar bahwa tanah miliknya telah berdiri sebuah rumah permanen yang sudah ditempati sekitar tiga tahun.

"Saat Bu Lilik tahu, rumahnya sudah jadi dan sudah ditempati. Bangunannya permanen," kata Lazwardi saat dihubungi detikJatim, Sabtu (27/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan tetangga yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, pembangunan rumah itu diketahui dimulai sekitar 2022. Saat itu, salah seorang tetangga sempat menegur pihak yang membangun karena mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat hak milik yang dikantongi Lilik.

Namun, orang yang membangun rumah mengaku memiliki surat petok. Mendengar penjelasan itu, tetangga mengira tanah tersebut memang telah berpindah tangan.

"Awalnya tetangga menegur karena yang dia tahu tanah itu sudah bersertifikat. Tapi pihak yang membangun mengaku punya surat," jelasnya.

Setelah mengetahui lahannya telah dikuasai pihak lain, Lilik sempat berupaya menempuh jalur damai. Ia menawarkan agar pihak yang telah membangun rumah membeli tanah tersebut. Namun, upaya mediasi gagal karena pihak tergugat tetap meyakini tanah itu merupakan miliknya.

"Bu Lilik sebenarnya sempat menawarkan, kalau memang sudah telanjur dibangun ya beli saja tanahnya. Tapi mereka tetap merasa tanah itu milik mereka sehingga mediasi buntu," tuturnya.

Karena tidak ada kesepakatan, Lilik kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lazwardi mengatakan harapan utama kliennya bukan semata-mata memperoleh ganti rugi, melainkan mendapatkan kembali hak atas tanahnya.

"Karena mediasi sudah gagal, kami meminta hak Bu Lilik dikembalikan. Bangunan itu kami minta dibongkar dan tanah dikembalikan seperti semula," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lilik Wahyuningsih (69) menggugat penghuni rumah bernama Marpu'ah ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah lahan seluas 95 meter persegi miliknya di kawasan Pakal diduga diserobot hingga berdiri rumah permanen. Tanah yang dibeli sejak 2017 dan telah bersertifikat hak milik melalui program PTSL pada 2018 itu diduga dikuasai pihak lain.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads