Kasus perusakan dan pengusiran yang dialami Nenek Elina Widjajanti memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa.
Putusan tersebut mengakhiri proses persidangan tingkat pertama sekaligus membuka peluang upaya hukum lanjutan karena salah satu terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Samuel Ardi Kristanto menerima hukuman paling berat, sementara dua terdakwa lainnya, M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, langsung menerima putusan sehingga perkara keduanya segera berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut deretan faktanya:
1. Samuel Divonis Paling Berat, 3 Tahun 10 bulan penjara
Majelis hakim menyatakan Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran terhadap Nenek Elina, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan atau lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai, seluruh unsur dakwaan telah terbukti dan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana terhadap terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," kata hakim Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
2. Pertimbangan Putusan Hakim
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut tindakan Samuel menyebabkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggal sekaligus mengalami luka pada bagian bibir.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa Samuel belum pernah dihukum sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," kata Pujiono.
3. Jaksa Menilai Hakim Sependapat
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana menyebut, seluruh pembuktian yang diajukan selama persidangan diterima oleh majelis hakim, sehingga perbedaan antara tuntutan dan vonis terhadap Samuel hanya terpaut dua bulan. Menurutnya, tuntutan empat tahun penjara telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
"Kalau untuk Samuel, kami menuntut berbeda. Artinya berbeda dengan baik itu terdakwa Yasin dan terdakwa Sugeng, yaitu kami menuntut terdakwa Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tentunya tuntutan pidana 4 tahun itu sudah berdasarkan atas uraian fakta-fakta dan juga pembuktian kami di persidangan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan, dan juga melihat dari dampak dari apa yang dilakukan oleh perbuatan dari terdakwa itu sendiri," kata Ida Bagus.
"Kami menuntut selama 4 tahun, dan juga hakim kami mendengarkan dan kita sudah dengarkan bersama, putusan hakim terkait dengan pasal yang terbukti, hakim sependapat dengan kami selaku penuntut umum, kemudian juga dengan pidana penjara, hakim hanya mengurangi 2 bulan. Artinya, kami menuntut 4 tahun diputus oleh majelis hakim 3 tahun 10 bulan," imbuhnya.
4. Samuel Kecewa-Siap Banding
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Samuel mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena merasa sejumlah fakta hukum mengenai kepemilikan rumah yang menjadi objek perkara tidak dipertimbangkan. Ia juga memastikan akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Kalau dari saya ya saya melihat mengecewakan ya karena mengabaikan fakta hukum alat bukti kepemilikan sudah jelas itu aset tersebut milik saya, atas nama saya dan saya beli dengan uang saya sendiri dari Elisa (kakak dari Elina) ke saya," tutur Samuel.
"Surat-surat tersebut belum dibatalkan kemudian surat-surat yang dinyatakan hilang itu saya temukan di BPN yang diduga palsu keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Elisa jual ke saya 2014, Elisa tidak ada hubungan dengan Elina, karena itu tidak ada hubungannya dengan rumah waris dan artinya rumah itu bukan dari orangtua," tutup dia.
5. Samuel-Jaksa Masih Pikir-pikir
Usai putusan dibacakan, Samuel tidak langsung menerima maupun mengajukan banding sehingga memilih menyatakan pikir-pikir. Sikap tersebut kemudian diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum yang memutuskan menunggu langkah hukum dari pihak terdakwa sebelum menentukan sikap resmi.
"Dari si terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir, sehingga kami menyatakan pikir-pikir juga. Kita sambil menunggu langkah apa yang akan dilakukan atau dilakukan oleh baik oleh Samuel ataupun melalui penasihat hukumnya. Namun untuk perkara Sugeng dan Klowor, yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, dan kami juga merasa putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, kami juga menyatakan menerima atas putusan dari para terdakwa tersebut," imbuh jaksa.
6. Yasin dan Sugeng Divonis Lebih Ringan
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menyatakan M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti bersalah melakukan perusakan dan pengusiran terhadap Nenek Elina, dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M.Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.Yasin selama 1 tahun 6 bulan dan Sugeng Yulianto alias Klowor 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan," kata hakim Pujiono.
7. Putusan Yasin dan Sugeng langsung diterima
Berbeda dengan Samuel, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara mereka segera dapat dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima vonis tersebut karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Baik, kami terima yang mulia," ujar keduanya, bersahutan.
"Yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan kami juga sudah menyatakan menerima, tentunya perkara itu kan sudah final atau inkrahct. Artinya, sudah bisa nanti segera kami laksanakan eksekusi," ujarnya.
"Artinya pembuktian kita, kami selaku Jaksa Penuntut Umum sudah benar dalam melaksanakan proses pembuktian di persidangan, artinya (putusan Yasin dan Sugeng) kan kita sudah menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terhadap terdakwa Muhammad Yasin, kami menuntut 1 tahun 6 bulan, karena yang bersangkutan ada hal-hal pertimbangan, artinya sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan juga oleh Nenek Elina, kemudian juga begitu juga untuk yang Klowor. Nah, kemudian putusan yang sudah kita dengarkan bersama tadi 1 tahun 3 bulan ya untuk Muhammad Yasin dan 1 tahun untuk terdakwa Sugeng," imbuhnya.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
