Reaksi Unair Usai Dosennya Sambat ke MK Digaji Pokok Rp 2,6 Juta

Reaksi Unair Usai Dosennya Sambat ke MK Digaji Pokok Rp 2,6 Juta

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 03 Jul 2026 16:15 WIB
Kampus Unair
Kampus Unair. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Universitas Airlangga (Unair) buka suara terkait dosen tetap non-ASN Cenuk Widiayastrisna Sayekti mengeluh soal gaji. Di dalam kesaksian Cenuk di Mahkamah Konstitusi (MK), ia sebagai saksi menceritakan persoalan konkret yang dialaminya sebagai pengajar.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman mengatakan, bahwa Cenuk Widiayastrisna Sayekti merupakan dosen tetap non-ASN Unair. Masa kerjanya terhitung 4 tahun 6 bulan 1 hari, per 2 Juli 2026.

Sebelumnya, Unair menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua proses yang sedang berjalan, yang mana semua orang boleh menjadi saksi dan Unair tidak akan melakukan intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof Radian, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan data yang diterima detikJatim, honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Unair sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan selama 3 bulan terakhir rata-rata yang diterima Cenuk sekitar Rp9,2 juta per bulan. Nominal itu mulai dari gaji pokok hingga beberapa tunjangan.

ADVERTISEMENT

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.

Ada pun beberapa honor yang diterima dosen Ilmu Forensik Pascasarjana Unair itu. Awal bulan menerima gaji pokok, tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga. Lalu pertengahan bulan, terdapat tambahan tunjangan fungsional.

"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebutnya.

Lalu, untuk penelitian juga berbeda lagi pendapatannya. "Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.

Ditegaskan, bahwa pendapatan dosen tetap non-ASN dengan dosen ASN disamakan. Perbedaannya pada sumber pembiayaannya.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Malau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.




(dpe/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads