Siap-siap Masuk Sekolah, Ini Aturan Resmi Seragam SD, SMP dan SMA

Siap-siap Masuk Sekolah, Ini Aturan Resmi Seragam SD, SMP dan SMA

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 03 Jul 2026 18:30 WIB
Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP, SMA.
Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP, SMA. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Tahun ajaran baru segera dimulai. Selain menyiapkan perlengkapan belajar, orang tua dan peserta didik juga perlu mengetahui aturan resmi mengenai pakaian seragam sekolah yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini penting dipahami agar penggunaan seragam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Regulasi ini mengatur jenis seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA, termasuk warna untuk setiap jenjang pendidikan, jadwal pemakaian, atribut yang wajib dikenakan, hingga ketentuan mengenai seragam khas sekolah dan pakaian adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pakaian Seragam Sekolah?

Dalam peraturan tersebut dijelaskan seragam sekolah merupakan pakaian yang dikenakan peserta didik saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Jenisnya dibedakan menjadi beberapa kategori sesuai fungsi dan waktu penggunaannya.

Pakaian Seragam Nasional merupakan seragam dengan model dan warna yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Seragam ini digunakan seluruh peserta didik sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat Pakaian Seragam Pramuka yang dikenakan pada Hari Pramuka atau hari tertentu sesuai ketentuan sekolah. Sekolah juga dapat menetapkan Pakaian Seragam Khas Sekolah.

Pakaian ini bisa menjadi identitas atau ciri khusus lembaga pendidikan. Di luar itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur penggunaan pakaian adat pada hari atau acara tertentu. Jadi, peserta didik dapat menggunakan beberapa jenis pakaian berbeda sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pada saat mengikuti upacara bendera, peserta didik yang mengenakan Pakaian Seragam Nasional wajib melengkapinya dengan atribut resmi, yaitu topi pet dan dasi. Bagian depan topi wajib menggunakan logo Tut Wuri Handayani sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.

Warna Seragam Nasional Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Setiap jenjang pendidikan memiliki ketentuan warna seragam nasional yang berbeda. Perbedaan warna tersebut menjadi identitas bagi peserta didik mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. Pengaturan model dan warna ini berlaku secara nasional sehingga menjadi standar bagi seluruh sekolah di Indonesia.

  • Peserta didik SD atau SDLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP atau SMPLB menggunakan kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA, SMALB, SMK, maupun SMKLB mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk pakaian seragam Pramuka, model maupun warna tidak diatur secara khusus dalam Permendikbudristek. Ketentuannya mengacu pada model dan warna seragam yang telah ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara penetapan model maupun warna Seragam Khas Sekolah menjadi kewenangan sekolah. Namun, dalam penyusunannya, sekolah wajib memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pemerintah daerah juga bisa mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik. Penetapan model serta warnanya harus memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah

Pakaian Seragam Nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sementara itu, penggunaan seragam Pramuka dan seragam khas sekolah mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Adapun pakaian adat dikenakan pada hari tertentu atau ketika terdapat kegiatan adat sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Model Seragam Nasional SD

Untuk jenjang SD, ada beberapa model seragam nasional yang dapat digunakan sesuai kebutuhan peserta didik. Terdapat pilihan model untuk siswa laki-laki, siswa perempuan, hingga model bagi peserta didik yang mengenakan jilbab. Berikut rincian model seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan.

1. Seragam Peserta Didik Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.
  • Celana pendek atau celana panjang berwarna merah hati.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Seragam Peserta Didik Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.
  • Rok pendek atau rok panjang berwarna merah hati.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

3. Seragam Peserta Didik yang Mengenakan Jilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.
  • Jilbab putih.
  • Rok panjang berwarna merah hati.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

4. Atribut

  • Badge SD.
  • Badge Merah Putih.
  • Badge nama peserta didik.
  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Model Seragam Nasional SMP

Pada jenjang SMP, peserta didik menggunakan kemeja putih sebagai atasan dengan bawahan berwarna biru tua. Model seragam dibedakan untuk peserta didik laki-laki, perempuan, serta peserta didik yang mengenakan jilbab. Berikut ketentuan model seragam SMP.

1. Seragam Peserta Didik Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.
  • Celana pendek atau celana panjang berwarna biru tua.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Seragam Peserta Didik Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.
  • Rok pendek atau rok panjang berwarna biru tua.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

3. Seragam Peserta Didik yang Mengenakan Jilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.
  • Jilbab putih.
  • Rok panjang berwarna biru tua.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

4. Atribut

  • Badge OSIS.
  • Badge Merah Putih.
  • Badge nama peserta didik.
  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Model Seragam Nasional SMA

Untuk jenjang SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, seragam nasional menggunakan atasan berwarna putih dengan bawahan abu-abu. Tersedia model bagi peserta didik laki-laki, perempuan, maupun yang mengenakan jilbab. Berikut ketentuan model seragam SMA.

1. Seragam Peserta Didik Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.
  • Celana panjang berwarna abu-abu.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Seragam Peserta Didik Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.
  • Rok pendek atau rok panjang berwarna abu-abu.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

3. Seragam Peserta Didik yang Mengenakan Jilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.
  • Jilbab putih.
  • Rok panjang berwarna abu-abu.
  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

4. Atribut

  • Badge OSIS.
  • Badge Merah Putih.
  • Badge nama peserta didik.
  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. Dengan memahami aturan tersebut, orang tua maupun peserta didik dapat menyiapkan seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sekolah tetap memiliki ruang untuk menetapkan seragam khas, sementara pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat dengan tetap menghormati hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai keyakinan masing-masing.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads