5 Fakta Dosen Unair Curhat Soal Gaji Tak Sesuai Beban Kerja ke MK

5 Fakta Dosen Unair Curhat Soal Gaji Tak Sesuai Beban Kerja ke MK

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 04 Jul 2026 10:00 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti (Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Surabaya -

Kesaksian seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam persidangan, Cenuk mengungkap beban kerja dosen yang dinilainya tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

Pernyataannya kemudian mendapat tanggapan resmi dari pihak Unair yang menyampaikan data mengenai komponen penghasilan dosen tersebut.

Berikut sederet fakta kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Fakta Viral Dosen Unair di Sidang MK

1. Kesaksian Dosen Unair di Sidang MK

Cenuk Widiayastrisna Sayekti hadir sebagai saksi dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026).

Di awal kesaksiannya, ia mengaku khawatir kesaksiannya berdampak pada pekerjaannya sehingga meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk.

2. Bergelar Doktor Digaji Rp2,6 Juta

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010 hingga berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, serta memperoleh sertifikasi dosen. Namun, menurutnya, peningkatan kompetensi tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai.

Ia mengungkapkan bahwa saat mulai mengajar di Unair pada 2022, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.

Cenuk juga menilai beban tugasnya sebagai dosen tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen."

Ia menambahkan bahwa tiga bulan terakhir penghasilan rutinnya sebesar Rp3,3 juta per bulan.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras."

3. Cenuk Soroti Sistem Penghasilan

Selain nominal gaji, Cenuk juga mengkritik sistem pengupahan dosen yang menurutnya sangat bergantung pada pemenuhan administrasi Beban Kinerja Dosen (BKD). Ia mengatakan apabila BKD dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tunjangan sertifikasi dosen tidak dapat dicairkan.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.

4. Respon Unair

Menanggapi ramainya pemberitaan, Universitas Airlangga menyampaikan klarifikasi melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof. Radian Salman.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan intervensi terhadap kesaksian Cenuk.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof. Radian.

5. Unair Ungkap Total Pendapatan

Dalam klarifikasinya, Unair juga memaparkan data internal mengenai hak finansial yang diterima Cenuk. Menurut kampus, jika seluruh komponen penghasilan diakumulasikan, rata-rata pendapatan yang diterima mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan atau berada di atas UMR Kota Surabaya.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.

Prof. Radian juga menjelaskan bahwa dosen tetap non-ASN menerima 14 kali gaji dalam setahun.

"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebut Prof. Radian.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di lingkungan Unair. Perbedaannya hanya terletak pada sumber anggaran yang digunakan.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads