Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko memimpin sidak terhadap toko minuman beralkohol (minol). Hasilnya, tim sidak menemukan toko 'nakal' karena kedapatan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan Minol.
Dalam sidak kali ini, Sekda Kabupaten Mojokerto didampingi Asisten I, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Satpol PP, Kepala Disperindag, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinkes, Plt Kabag Hukum, serta Camat Ngoro.
Mereka menyasar Libra Store di Kecamatan Ngoro. Menurut Teguh, toko minol ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016. Sebab lokasinya dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidak ini untuk penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mojokerto. Kami punya Perda Nomor 3 Tahun 2016. Di situ ketentuannya jelas, bahwa usaha itu dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan," terang Teguh kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).
Terkait peredaran minol atau minuman keras di Kabupaten Mojokerto, lanjut Teguh, pihaknya mengidentifikasi 24 toko yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016. Karena puluhan ritel minol itu dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau faskes.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, para pemilik toko telah dipanggil untuk diberi edukasi. Bahkan, seluruhnya sepakat menandatangani berita acara (BA) untuk menutup toko masing-masing. Namun, mereka masih nekat beroperasi.
"Tindak lanjutnya karena saya lihat tidak ada ketegasan, akhirnya kami turun langsung ke lapangan, kami ingatkan sesuai ketentuan, mereka yang melanggar radius itu, Satpol PP yang punya kewenangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Teguh, ia menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto kembali memanggil para pemilik 24 toko minol tersebut. Menurutnya besok, Selasa (7/7), para pengusaha ritel miras itu bakal diminta membuat surat pernyataan untuk menutup toko masing-masing paling lambat 7 hari kerja.
"Jika tidak diindahkan, diberi SP satu berlaku selama 3 hari kerja, lalu SP 2 selama 2 hari kerja, SP 3 satu hari kerja. Kalau tidak memerhatikan, langsung ditutup, itu kewenangan Satpol PP," tegasnya.
Kewajiban menutup toko secara sukarela dalam 7 hari kerja, tambah Teguh, berlaku bagi pemilik toko yang bersedia maupun tidak bersedia membuat surat pernyataan. Selain ketentuan radius 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan dan faskes, ke depan, pihaknya juga akan menertibkan pelanggaran izin dagang minol yang tidak sesuai golongannya.
"Kami bicara dekadensi moral untuk generasi muda kita, siapa yang bisa jamin kalau mabuk-mabukan, masalah ketertiban, keamanan, dampak-dampak negatifnya kan banyak kalau bicara minol," tandasnya.
(auh/abq)
