Gempur Rokok Ilegal, Petugas Sita 9.108 Batang di 4 Kecamatan Lamongan

Gempur Rokok Ilegal, Petugas Sita 9.108 Batang di 4 Kecamatan Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 16:00 WIB
Penindakan rokok ilegal di Lamongan
Penindakan rokok ilegal di Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. Operasi menyasar empat kecamatan pada Senin (6/7/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Edwin.

ADVERTISEMENT

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. "Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads