Pengontrak Viral Ogah Pindah di Surabaya Buka Suara Soal Surat Perjanjian

Pengontrak Viral Ogah Pindah di Surabaya Buka Suara Soal Surat Perjanjian

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 20:59 WIB
Wanita pengontrak rumah di Surabaya saat cekcok dengan pemilik
Titik, salah satu keluarga pengontrak rumah di Surabaya saat cekcok dengan pemilik rumah. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Titik (46), pengontrak rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang viral menolak kosongkan rumah menyampaikan duduk perkara ribut-ribut yang terjadi versi keluarganya. Dia mengklaim ada kejanggalan dalam proses peralihan hak milik antara pemilik tanah terdahulu dengan pemilik baru saat ini, Bambang Hariyono.

Dia jelaskan bahwa dirinya sebenarnya memiliki pegangan berupa surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama yang bernama Mikana. Surat itu memperbolehkan keluarganya tetap tinggal di sana tanpa bayar sewa setelah neneknya meninggal.

Karena itulah Titik merasa heran ketika Bambang tiba-tiba mendesaknya pergi setelah membeli rumah pada 2014 dan membalikkan nama sertifikat atas namanya pada 2018. Menurut pengakuan Titik, proses balik nama itu diduga bermasalah karena pemilik lama sendiri disebut tidak mengetahuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya itu bukannya nggak mau bayar (sewa), tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," ujar Titik.

Sebelumnya, viral sebuah video keluarga pengontrak rumah di Surabaya yang ngotot enggan pindah padahal telah dibeli. Sebaliknya, keluarga pengontrak malah memaki-maki sang pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat pemilik bernama Bambang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada tahun 2014. Pada tahun 2018 dirinya kemudian telah mengantongi sertifikat rumah secara resmi.

Permasalahan kemudian muncul, saat dirinya meminta keluarga pengontrak untuk pindah ditolak mentah-mentah. Sebaliknya mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 60 juta. Padahal selama mengontrak, mereka tak pernah membayar sewa.

"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang.

Karena merasa tak ada solusi, ia lantas mengadukan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bambang bersama Armuji kemudian mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut.

Saat di lokasi, keluarga pengontrak rumah yang telah menunggu kemudian terlibat perbincangan serius. Mereka menjelaskan kepada Armuji bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak zaman kakek atau neneknya, dan sudah menempati tiga generasi.

Namun saat ditanya apakah ada bukti sewa, mereka mengaku tak mengantongi, karena nenek penyewa yang membayar sudah meninggal. Sementara Bambang datang ke lokasi membawa sertifikat lengkap.

"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads