Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan harga BBM subsidi maupun non subsidi belum akan dinaikkan oleh Pertamina. Namun, beredar surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) soal pembatasan BBM jenis Solar dan Pertalite mulai 1 April 2026.
Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina atas petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan harga BBM.
"Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo dilansir dari detikFinance, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi BUMN minyak dan gas, Pertamina, memproduksi BBM nonsubsidi yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51). Sementara BBM Subsidi adalah Pertalite yang tetap Rp 10.000/liter, dan Solar (Biosolar) Rp 6.800/liter
Sementara itu, beredar SK Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Dalam SK itu pemerintah akan membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak hanya dibatasi pada 50 liter per hari per kendaraan.
Selain itu pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan. Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
Kemudian, keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lalu, dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Selanjutnya, pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Adapun dengan adanya keputusan itu, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebelumnya bernomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengenai kebenaran dokumen ini, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya kepada BeritaKlik, Selasa (31/3/2026).
Baca selengkapnya di sini.
(dpe/dpe)