Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Mojokerto tahun ini di angka Rp 881.788.747.477 atau baru 34,01% dari kebutuhan belanja daerah tahun 2027 yang diproyeksikan mencapai Rp 2.592.708.167.651. Angka ini menunjukkan masih sangat besarnya ketergantungan daerah terhadap kucuran anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah merilis, target PAD 2026 dipatok Rp 881.788.747.477 meliputi target pajak daerah Rp 529.754.606.200, retribusi daerah Rp 326.074.446.427, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 12.967.017.606, serta lain-lain PAD yang sah Rp 12.992.677.244.
"Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 2.592.708.167.651. Turun Rp 5.183.288.826 dari tahun ini Rp 2.597.891.456.477," terang Iwan kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu menunjukkan masih sangat tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Kemandirian fiskal daerah pun sangat jauh dari kenyataan. Sebab, bila pun target PAD tahun ini tercapai, PADi itu baru mampu membiayai 34,01% kebutuhan belanja program kerja Bupati dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dan dr Rizal Octavian di 2027.
Sedangkan 65,99% APBD TA 2027 masih akan mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan. Salah satunya untuk membangun pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto yang bakal menghabiskan Rp 300 miliar selama 3 tahun ke depan.
Tahun ini saja untuk pengadaan lahannya, Pemkab Mojokerto harus mengucurkan anggaran Rp 89 miliar dari APBD.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menjelaskan, target PAD bakal ditambah sekitar Rp 3,5 miliar pada PAPBD TA 2026. Artinya, akhir tahun nanti, pemkab ditargetkan meraup penghasilan setidaknya Rp 885.288.747.477.
Kemudian target PAD tahun 2027 di angka Rp 891 miliar, naik sekitar Rp 9 miliar dari tahun ini. Target tersebut bakal digenapkan menjadi Rp 900 miliar pada Perubahan APBD 2027. Sedangkan PAD tembus Rp 1 triliun per tahun ditargetkan baru akan tercapai pada akhir jabatan Gus Barra dan dr Rizal.
"Kebijakan Gus Bupati, PAD menuju Rp 1 triliun," jelasnya.
Di tengah besarnya ketergantungan terhadap TKD, kebijakan efisiensi pemerintah pusat menghantui Pemkab Mojokerto. Tahun ini saja, Kementerian Keuangan memangkas (TKD) Rp 316.030.227.000. Meliputi dana alokasi umum (DAU) Rp 176.334.321.000, dana alokasi khusus nonfisik (DAK NF) Rp 12.158.473.000, dana desa (DD) Rp 42.904.945.000, serta dana bagi hasil (DBH) Rp 85.030.227.000.
"Struktur APBD tidak hanya PAD, ada transfer dari pusat. Kami berupaya menggenjot PAD setinggi mungkin walaupun belum bisa mengimbangi pemangkasan TKD," ujar Nurul.
Target PAD tahun 2026 rupanya diampu 13 dinas dan 2 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Mojokerto. Yaitu Bapenda ditargetkan meraup Rp 529.754.606.200, RSUD Prof dr Soekandar Rp 172 miliar, RSUD RA Basoeni Rp 65 miliar, Dinas Kesehatan Rp 55.044.006.924, Bagian Perekonomian dan SDA Rp 12.967.017.606.
Kemudian Dinas PUPR ditarget Rp 10.500.022.407, BPKAD Rp 9.452.210.840, Disbudporapar Rp 8.605.700.000, DPRKP2 Rp 8.050.000.000, DLH Rp 3,61 miliar, Disnaker Rp 3.465.000.000, Disperindag Rp 2.954.500.000, Dinas Pertanian Rp 219.683.500, Dispari Rp 115 juta, serta Dinas Pendidikan Rp 51 juta.
Hingga 20 Mei 2026, realisasi PAD baru di angka 34,62% atau Rp 305.284.547.142. Meliputi pajak daerah 33,53% atau Rp 177.629.358.476, retribusi daerah 36,17% atau Rp 117.953.767.879, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 36,13% atau Rp 4.685.003.756, serta lain-lain PAD yang sah 38,61% atau Rp 5.016.417.030.
Nurul pun merinci target pajak daerah yang harus dicapai Bapenda Kabupaten Mojokerto tahun ini. Pajak tenaga listrik, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) masih menjadi andalan. Sebab masing-masing ditargetkan mencapai Rp 129,25 miliar dan Rp 124 miliar.
Disusul opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diproyeksikan mencapai Rp 92.794.536.200, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 72,5 miliar, opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 34.560.070.000, pajak air tanah Rp 33,3 miliar.
Kemudian pajak makanan dan minuman (mamin) ditargetkan Rp 15,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp 14,3 miliar, pajak jasa perhotelan Rp 6 miliar, pajak reklame Rp 5,3 miliar, pajak jasa kesenian dan hiburan Rp 1,9 miliar, serta pajak jasa parkir Rp 350 juta.
"Realisasi pajak daerah per 20 Mei 2026 sebesar 33,53% atau Rp 177.629.358.476," ungkapnya.
Capaian pajak daerah per 20 Mei 2026 meliputi pajak tenaga listrik 34,63% atau Rp 44.754.913.292, PBB P2 35,28% atau Rp 43.752.108.532, opsen PKB 35,39% atau Rp 32.835.805.150, BPHTB 31,29% atau Rp 22.685.771.940, opsen BBNKB 36,1% atau Rp 12.477.602.500, pajak air tanah 23,61% atau Rp 7.861.082.104.
Kemudian pajak mamin 32,47% atau Rp 5.033.271.763, pajak MBLB 29,73% atau Rp 4.251.375.040, pajak jasa perhotelan 34,81% atau Rp 2.088.535.191, pajak reklame 23,86% atau Rp 1.264.782.779, pajak jasa kesenian dan hiburan 25,16% atau Rp 478.062.600, serta pajak jasa parkir 41,73% atau Rp 146.047.585.
Capaian Kinerja OPD dan BLUD Terkait PAD per 20 Mei 2026
1. Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) 15,26% atau Rp 17.550.200
2. Disbudporapar 26,03% atau Rp 2.239.995.590
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 26,83% atau Rp 792.836.781
4. Dinas Pendidikan 27,22% atau Rp 13.880.000
5. Dinas Pertanian 31,05% atau Rp 68.216.500
6. Bapenda 33,58% atau Rp 177.897.452.816
7. RSUD RA Basoeni 34,53% atau Rp 22.444.314.248
8. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam 36,13% atau Rp 4.685.003.756
9. RSUD Prof dr Soekandar 36,34% atau Rp 62.498.218.158
10. Dinas Kesehatan 36,9% atau Rp 20.312.224.847
11. BPKAD 39,04% atau Rp 3.689.963.214
12. Dinas PUPR 39,21% atau Rp 4.117.497.914
13. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) 40,02% atau Rp 3.221.869.610
14. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 44,13% atau Rp 1.592.952.205
15. Dinas Tenaga Kerja 48,85% atau Rp 1.692.571.300 []
(auh/dpe)