Reaksi TACB Surabaya Usai Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo

Reaksi TACB Surabaya Usai Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo

Anastasia Trifena - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 15:30 WIB
Bekas Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya
Rumah Radio Bung Tomo saat ini berubah menjadi kediaman pribadi dengan gaya arsitektur eropa yang mewah dan megah tapi tak ada penanda sejarah. (Foto: Anastasia Trifena/detikJatim)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto menyoroti hilangnya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Mengenai hal ini, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya memberikan reaksi.

Sebelumnya diketahui bahwa Prabowo mempertanyakan keberadaan stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) atau Rumah Radio yang digunakan bung Tomo saat pertempuran 10 November di Surabaya. Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah, Senin (2/2).

"Saya mau tanya, di mana stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo pada pertempuran 10 November? Apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit? Saya dengar ada beberapa sudah menjadi pabrik," ujar Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris TACB Surabaya, Prof Purnawan Basundoro mengatakan sorotan dari Prabowo Subianto merupakan bentuk kepedulian Sang Presiden terhadap sejarah bangsa.

"Sorotan Presiden terhadap Rumah Radio Bung Tomo kita anggap sebagai perhatian dan kesadaran beliau yang sangat tinggi terhadap sejarah Indonesia. Radio Bung Tomo kan menjadi bagian dari sejarah Indonesia, bukan hanya sejarah Kota Surabaya," ujar Purnawan dikonfirmasi detikJatim, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengenang, peristiwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo pada 2016 menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Menurutnya, hilangnya cagar budaya tersebut tidak bisa dilepaskan dari kelalaian bersama.

"Kasus Rumah Radio Bung Tomo yang dirobohkan tahun 2016 bisa dikatakan merupakan keteledoran semua pihak di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya yang sangat penting bisa dihancurkan untuk kepentingan bisnis," kata Purnawan.

Sebagaimana diketahui, Rumah Radio Bung Tomo ditemukan rata dengan tanah pada Mei 2016 lalu. Padahal bangunan yang berada di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.

Pembongkaran itu sempat memicu protes dari pemerhati sejarah dan masyarakat, namun penanganan hukumnya belum menemui titik terang. Kini lokasi bekas perjuangan arek arek Suroboyo itu telah berubah jadi bangunan mewah berwarna putih yang berfungsi sebagai rumah pribadi tanpa penanda sejarah.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads